Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial KST (49) yang bertempat tinggal di Kecamatan Wonokromo, nekat melakukan perbuatan tak senonoh kepada keponakannya sendiri, sebut saja Luka yang saat ini sudah berusia 16 tahun. Korban diketahui sudah melakukan perbuatan bejat tersebut bersama pamannya sejak ia berusia 12 tahun atau sejak ia duduk di bangku kelas 6 SD.

Orang tua korban yang baru saja mengetahui hal tersebut marah dan kecewa sehingga melaporkan perkara ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mendapat laporan dari orangtua korban, polisi akhirnya meringkus KST di rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian diamankan ke Mapolrestabes Surabaya dan dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mantan Kanitreskrim Polsek Karangpilang itu menjelaskan, persetubuhan yang dilakukan tersangka sejak korban duduk di bangku SD. “Jadi sudah empat tahun tersangka menyetubuhi korban,” imbuh Wardi.

Wardi melanjutkan, saat itu ibu dan bapak korban memutuskan bercerai sehingga membuat jiwa korban menjadi terguncang. Setelah bercerai dengan sang ibu, korban tinggal bersama bapaknya. Keadaan ini diamnfaatkan oleh KST untuk menyetubuhi korban. “Kali pertama tersangka menyetubuhi di rumah korban,” katanya.

Ketika itu, bapaknya sedang bekerja, sedangkan korban sendirian di rumah. Mengetahui itu, dimanfaatkan tersangka untuk menyetubuhinya.

Awalnya menolak, tapi tersangka terus merayu dan mengiming-ngimingi uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 200 ribu, sehingga korban tergoda.  “Usai berbuat, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada orangtua dan keluarganya,” ujar Wardi.

Hingga akhirnya perbuatan tersangka terbongkar setelah seorang anggota keluarganya secara tidak sengaja membuka HP korban dan melihat isi pesan dengan tersangka yang bahasanya yang tidak senonoh.

Selanjutnya, keluarganya memanggil korban dan diminta kejujurannya tentang isi pesan tak senonoh tersebut. Sehingga akhirnya korban mengakui perbuatannya dengan pamannya sendiri.

Keluarganya kemudian membawanya ke ranah hukum dengan melapor ke Unit PPA Polrestabes Surabaya dan tersangka diringkus polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

Sementara itu, dihadapan penyidik, KST mengakui perbuatannya. .  “Saya khilaf Pak,” tuturnya.

Setiap menyetubuhi korban, kata KST, dilakukan di rumah korban maupun di rumahnya ketika istrinya tidak berada di rumah. “Tergantung situasi, kadang juga melakukannya di rumah korban saat keadaan sepi dan bapaknya pergi bekerja,” terang KST.

KST juga berterus terang, bahwa dia punya istri dan dua anak. Setelah perbuatan kali pertamanya berjalan mulus, membuat KST ketagihan dan menyuruh korban untuk melayani nafsu syahwatnya hingga selama empat tahun. Dan sekarang korban sudah mengenyam pendidikan SMA kelas 1. “Kadang melakukannya di rumah korban, kadang di rumah saya,” pungkas KST pasrah. (Din/RED)