
Pasuruan, BeritaTKP.com – Edi Suwandi (42), warga asal Pasuruan kini harus meringkuk di dalam penjara, karena melakukan pemaksaan dan pemerkosaan terhadap gadis berusia 14 tahun. Edi mengaku birahinya memuncak saat melihat remaja perempuan tersebut bermain sendirian di sekitar rel kereta api yang ada di Bangil, Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, pelaku yang bernama Edi Suwandi ini diamankan oleh anggotanya pada Kamis (19/1/2023) kemarin sore.
Menurut Farouk, selain memperkosa, pelaku juga melakukan ancaman kepada korban agar tak melaporkan aksi bejatnya. “Korban diancam agar tidak mengatakan pada orang lain,” jelas Farouk.
Namun, pemerkosaan yang dilakukan oleh pria yang sehari-harinya menjual roti ini terungkap, sebab sesaat setelah peristiwa itu, korban langsung lari pulang dan menceritakan hal ini kepada orang tuanya.
Keluarga korban yang sangat tidak terima, memilih melaporkan hal ini kepada Polres Pasuruan. Tak lama, pelaku langsung ditangkap. “ED diamankan setelah polisi melakukan olah TKP,” tandas Farouk.
Pelaku dijerat pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan dengan UURI No. 17 tahun 2016 tentang PERPU jo pasal 6 UURI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. (Din/RED)





