Kabupaten Bandung, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil membongkar praktik produksi tembakau sintetis rumahan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Seorang pria berinisial RK, warga Cileunyi, ditangkap atas dugaan memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis secara ilegal.

  • Penangkapan Pelaku Produksi Tembakau Sintetis

Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (5/10/2025) pukul 00.10 WIB di sebuah bengkel motor di Kampung Cikandang, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, RK diketahui sering mengedarkan tembakau sintetis (sinte) di kawasan Cileunyi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bukti kuat melalui isi telepon genggam pelaku, berupa foto-foto paket tembakau sintetis dan lokasi penyimpanan barang haram itu.

  • Penggerebekan di Kamar Kos Pelaku

Berdasarkan hasil interogasi, polisi bergerak ke kamar kos pelaku di Kampung Cikandang, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Di lokasi itu, ditemukan sejumlah besar barang bukti produksi tembakau sintetis siap edar.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 27 paket tembakau sintetis berlakban merah,

  • satu boks besar berisi 17 paket berlakban cokelat,

  • cairan bahan kimia seperti etanol dan aseton,

  • alat semprot, timbangan elektrik, alat pemanas, serta alat pres.

Polisi juga menemukan peralatan lain seperti papir, suntikan, botol spray, dan plastik klip kosong yang digunakan untuk mengemas tembakau sintetis tersebut.

  • Modus Operandi dan Cara Produksi

Menurut Kompol Nova, modus pelaku yakni membeli bahan kimia sintetis, kemudian mencampurnya dengan etanol dan aseton. Campuran tersebut disemprotkan ke tembakau kering agar menimbulkan efek seperti narkotika jenis sintetis. Setelah dikeringkan, produk dikemas dalam plastik kecil dan dijual secara ilegal di wilayah Bandung dan sekitarnya.

“Sebagian produk sudah sempat diedarkan di Kabupaten Bandung,” ujar Kompol Nova.

  • Ancaman Hukuman Berat

Pelaku RK kini ditahan di Mapolresta Bandung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika, termasuk tembakau sintetis yang marak di kalangan remaja.

“Polresta Bandung tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kombes Aldi.(æ/red)