
Jakarta, BeritaTKP.com – Praktik kotor jual beli jabatan di lingkungan birokrasi kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap jabatan yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen.
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 10 orang diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Kuansing dan Jakarta.
OTT dan Penyegelan Ruang Kerja
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengamanan terhadap sejumlah pihak, termasuk pihak swasta, oknum ASN, hingga kerabat penyelenggara negara. Sebagai langkah preventif dan pengamanan barang bukti, KPK langsung menyegel sejumlah ruang kerja penting di Pemkab Kuansing, di antaranya:
- Ruang kerja Bupati.
- Ruang kerja Wakil Bupati.
- Ruang kerja Sekda.
- Ruang kerja Asisten I Setda.
Selain dokumen transaksi keuangan, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga kuat merupakan instrumen atau alat suap dalam praktik haram tersebut.
Drama “Menghilang” dan Penyerahan Diri
Pasca-OTT, posisi Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen sempat tidak terdeteksi. KPK sempat melacak keberadaan keduanya namun nihil. KPK kemudian mengeluarkan ultimatum agar keduanya bersikap kooperatif.
Drama ini berakhir pada Selasa (30/6/2026) malam. Bupati dan Sekda akhirnya menyerahkan diri ke KPK dengan tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, sekitar pukul 21.17 WIB. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum mereka dalam waktu 1×24 jam sesuai prosedur KUHAP.
Fenomena Berulang: Kasus Pati Jadi Cermin
Kasus di Kuansing ini menambah daftar panjang potret kelam jual beli jabatan di tanah air. Pola serupa sebelumnya juga menyeret Bupati Pati, Sudewo, yang terjaring OTT KPK pada Januari 2026 lalu.
Dalam kasus di Pati, Sudewo didakwa menerima suap mencapai Rp 2,4 miliar terkait pengisian perangkat desa. Modusnya adalah dengan mewajibkan setiap calon perangkat desa menyetor uang antara Rp 130 juta hingga Rp 225 juta. Uang tersebut dikumpulkan melalui kepala desa yang menjadi “perpanjangan tangan” bupati. Sudewo kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Ancaman Korupsi yang Tak Pernah Berhenti
Fenomena jual beli jabatan seolah menjadi penyakit kronis yang sulit disembuhkan meski aparat penegak hukum terus melakukan penindakan. Praktik ini tidak hanya mencederai sistem meritokrasi dalam birokrasi, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi korupsi yang lebih besar di tingkat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, publik menantikan pengumuman resmi KPK mengenai status tersangka bagi Bupati dan Sekda Kuansing. Kasus ini kembali menegaskan bahwa integritas birokrasi di tingkat daerah masih sangat rentan terhadap godaan suap untuk kursi jabatan.(æ/red)





