Gresik, BeritaTKP.com – Sat Reskrim Polres Gresik masih terus mengembangkan penyelidikan kasus penipuan oleh dukun gadungan bermodus penggandaan uang yang sekarang merambah pada kasus jual beli darah manusia di PMI.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap seorang oknum yang diduga penyuplai darah PMI kepada dukun gadungan bernama Mulyanto (43) alias Abah Yanto yang sudah ditangkap sebelumnya. Setelah ditangkap penjual darah PMI itu langsung ditetapkan tersangka.

Penjual darah PMI tersebut berinisial MI (48), warga asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Selama ini MI yang menjual darah PMI itu kepada Abah Yanto yang juga merupakan warga Menganti, Gresik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan, membenarkan aksi penangkapan terhadap MI. “Kami sudah menetapkan dua tersangka. Satu dukun (Abah Yanto) dan satu lagi penjual kantong darah manusia (MI),” ujarnya.
Meski demikian, Aldhino belum bisa memastikan apakah MI merupakan bagian dari unit donor darah (UDD) PMI atau bukan? Ia menyatakan bahwa timnya masih melakukan pengembangan dari mana MI mendapatkan darah-darah yang dijual kepada Abah Yanto itu. “Kami masih kembangkan lagi, dari mana pelaku (MI) ini mendapatkan kantong-kantong darah itu,” kata Aldhino.
Sebelumnya, Polres Gresik mengungkap praktik penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan oleh seorang dukun gadungan yang kerab dipanggil Abah Yanto itu setelah menerima laporan dari korban.
Dari hasil penyelidikan itu diketahui bahwa Abah Yanto kerap meyakinkan korban maupun calon korbannya dengan melakukan ritual menyiram darah manusia pada keris atau jenglot.
Telah disita pula puluhan kantong darah yang disebut darah manusia oleh tersangka Mulyanto. Pada beberapa kantong darah yang telah disita itu ditemukan keberadaan logo PMI.
Atas temuan itu polisi telah melakukan tes laboratorium pada darah itu untuk memastikan bahwa darah itu memang darah manusia. Dari hasil tes laboratorium itu juga dikembangkan lebih lanjut dari mana tersangka mendapatkan darah yang seharusnya dilarang diperjualbelikan itu.
“Ada beberapa yang terdapat logo PMI, kami tunggu hasil lab. Kalau darah manusia, kami akan lakukan penyelidikan lebih dalam,” kata Kanit Tipidek Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Luthfi Hadi.
Hingga akhirnya diketahui bahwa darah yang dimiliki Mulyanto itu ternyata disuplai oleh oknum bernama MI hingga polisi menangkap oknum tersebut dan menetapkan pria itu sebagai tersangka. (Din/RED)





