Niat Membantu, Sertifikat Tanah Dan Rumah Korban Akan Disita Bank

356

Bojonegoro, BeritaTKP.Com – Rasa belas kasihan  itu mesti ada disetiap dalam tubuh manusia, tapi sebaliknya kepada Tarbiati 42Th warga Sukosewu kecamatan Sokosewu Bojonegoro Rabu ( 24/10).

Dengan iklasan hati Tarbiati memberikan pinjaman  surat tanahnya kepada bayan Mualim dengan alasan buat pinjam uang untuk keperluan mencalonkan perangkat desa dengan jabatan sekertaris desa. sebesar 30 juta, pinjaman uang tersebut diatas namakan Tarbiati pemilik sertifikat

Namun bayan mualim telat bayar selama 6 bulan, tunggaan tersebut malambung dan berbunga  mencapai Rp. 8.525.747Pihak Bank memutuskan membari surat kepada Tarbiati dengan alasan ” rumah yang ditempati akan disita oleh Bank “, uangkap jamal suami korban

Berawal Dari surat peberitauan tersebut jamal tidak trima mengugat bayan tersebut tpi bayan tenang tenang aja Meskipun jamal sudah melaporkan keitansi pemerentahan pusat sama sekali tidak ada tanggapan, korban pun gembok motor bayan untuk memacing bayan mau menemui,  sampai perkara ini kebawa kepolsek Sukosewu

Wiwik selaku kepala desa saat dikofirmasi alasanya “tidak penting, jamal dan bayan dipolsek” sambil menigalkan kantor desa itu pun alasan yang tidak enak didengar dengan marah dihadapan wartawan Bayan mau bembayar dengan tempo 3 hari dihitung dari hari ini sampai hari H ujian perangkat desa. @yuniart  Bersambung……