Kediri, BeritaTKP.com – Seorang perempuan asal Kediri bernama Elly Mariyati harus menanggung hutang beban yang ditinggalkan oleh almarhum suaminya.

Usai kepergian sang suami pada tahun 2018 silam, Elly harus melunasi jumlah uang pinjaman yang berbunga menjadi lebih dari 11 kali lipat. Jumlah pinjaman yang harus dilunasi juga tak main-main hingga mencapai  Rp 280 juta padahal uang yang di pinjam oleh mendiang suaminya hanya sebesar Rp 25 juta.

Kejadian tersebut berawal ketika suami Elly pada tahun 2011 meminjam uang di Koperasi Pertanian (Kopperta) Karya Bhakti yang berada di Jalan Sukarno Hatta, Dusun Sambirejo, Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dengan jaminan sertifikat rumah.

Saat memasuki angsuran ke 4, usaha peternakan lele yang menjadi mata pencahariannya itu mengalami bangkrut hingga tidak mampu untuk melakukan pembayaran angsuran.

Dalam waktu satu tahun kemudian almarhum bermaksud untuk melunasi pinjaman tersebut, dari pinjaman semula yang berjumlah Rp 25 juta dan oleh almarhum disiapkan uang Rp 28 Juta namun ditolak oleh pihak koperasi, hingga akhirnya pada tahun 2018 yang bersangkutan meninggal Dunia dan kini hutang tersebut di ambil alih oleh sang istri selaku ahli waris.

Elly Mariyati mengaku pernah mengajukan keringanan pelunasan sebanyak dua kali, namun pihak Kopperta tetap meminta jumlah yang harus dilunasi sebesar Rp 280 Juta.

Kini Elly mengajukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kediri, dan berharap akan mendapat keadilan.

Ditemui media ini Usai sidang di BPSK pada Kamis Siang (27/01/2022), Elly mengaku sangat kecewa lantaran pihak teradu (Kopperta Karya Bhakti,Red) yang diwakili Kuasa hukumnya belum siap.

Sementara itu pengacara teradu ketika ingin di konfirmasi media ini mengenai sengketa yang terjadi dan enggan memberikan komentar. “Maaf saya mau sidang di PN” Ucapnya sambil berlalu melewati media.

Sementara itu Moch. Triyono SH, Direktur Jawa Timur Lembaga Hukum (Lembakum) Indoensia, yang mengawal kasus ini mengatakan bahwa, perselisihan ini telah di mediasi sebanyak dua kali namun belum menemukan titik terang. Ia juga menyebut ada ribuan nasabah yang menjadi korban seperti yang dialami oleh Elly.

Bahkan menurut Triono sistem yang digunakan oleh Kopperta Karya Bhakti layaknya rentenir yang mencekik masyarakat, tidak seperti layaknya koperasi dimana tujuannya jelas yakni untuk kesejahteraan anggotanya.

“Ini kategorinya pelaku usaha yang agak ekstrim kalau saya mengatakan” terang Triono. @red