BONTANG, BeritaTKP.com – Seorang emak-emak di Bontang, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai ketahuan nyolong handphone disebuah dealer motor. Saat ditangkap, IRT itu mengaku HP yang diambilnya adalah barang temuan.

Wanita berusia 46 tahun itu pun langsung diamankan Polsek Bontang Utara di rumahnya, Jalan MT Haryono, Gunung Elai, Sabtu (1/4/2023).

Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (15/2/2023).

Saat itu, korban yang bekerja di dealer motor di Jalan Ahmad Yani hendak pulang ke rumah. Saat menunggu jemputan, dia kemudian masuk kembali ke dalam dealer untuk mengecek ponselnya yang tertinggal di atas meja.

IRT di Bontang Curi Handphone, Ngaku Barang Temuan di ATM saat Ditangkap (Foto: Dok Polda Kaltim)

Namun saat dicek, HPnya sudah raib. Akibat kejadian itu dia mengalami kerugian senilai Rp3.599.000.

“Korban melapor ke Polsek Bontang Utara,” katanya dalam keterangannya dikutip dari akun medsos Polda Kaltim, Senin (3/4/2023).

Dari pengakuan tersangka, ponsel itu dia dapatkan di ATM seberang kantor korban.

Namun sayangnya bukannya mengembalikan kepada yang memiliki, tersangka justru membawa ponsel tersebut ke konter untuk diinstall ulang.

“Ada unsur memiliki itu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancaman minimal 3 tahun penjara,” katanya. (red)