Surabaya, BeritaTKP.com – Pria asal Menur Pumpungan, Sukolilo, Kota Surabaya nekat menjadi kurir karena iming-iming bayaran tinggi. Pemuda bernama NP (20) tersebut mendekam di penjara usai ketahuan membawa narkotika jenis sabu pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

NP saat diamankan di Polrestabes Surabaya

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan itu dilakukan usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu. Pihaknya yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan pendalaman.

 “Kami dalami ternyata benar tersangka merupakan kurir sabu. Jadi kami siapkan skema penggeledahan dan penangkapan,” ujar Daniel, Sabtu (11/6/2022).

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penggeledahan dan mendapati 3 poket sabu dengan berat total 6,54 gram yang hendak di ranjau di Jalan Menur. “Saat penggerebekan rumah pelaku kami menemukan tiga plastik klip yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat 5,08 gram, 1,04 gram, dan 0,42 gram,” imbuh Daniel.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu, polisi juga menyita 1 Handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku. Dari pengakuan tersangka, ia diperintah oleh bandar berinisial MT yang saat ini sedang diburu. Ia pun menyesal lantaran masa mudanya harus dihabiskan di penjara. “Uangnya buat tambahan jajan pak,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (Din/RED)