Tulungagung, BeritaTKP.com – Sebuah kafe dan rumah karaoke di Jalan Pahlawan Gang I, Kelurahan Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, disegel oleh Satua Polisi Pamong Praja, pada Senin (10/4/2023) kemarin. Penyegelan ini dilakukan sebab kafe tersebut nekat beroperasi hingga larut malam.
Sebelumnya mereka sudah diperingatkan terkait pemberlakuan jam malam selama Ramadhan. “Kami sudah upayakan persuasi dari awal supaya tidak beroperasi melebihi batas waktu yang diizinkan, namun mereka tetap melanggar,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung Yulius Rama Isworo usai penyegelan di Kafe Sumo.

Sebelumnya, tempat hiburan yang dikemas dalam bentuk kafe dan rumah karaoke keluarga ini sudah diberi surat peringatan (SP). Pemilik telah dipanggil dan diberi pembinaan terkait pentingnya menjaga suasana kondusif warga, khususnya umat islam selama Ramadhan. “Sudah kita panggil ke kantor dan kita beri SP (surat peringatan) I,” kata Yulius.
Ternyata SP yang berlaku selama seminggu tersebut tak membuat takut Sumo. Kafe tersebut tetap nekat buka dan akhirnya dirazia untuk kedua kalinya. Kafe Sumo terkena Razia petugas dua kali dalam kurun waktu kurang dari sepekan. “Belum sepekan melakukan pelanggaran, kini melanggar lagi,” kata Yulius.
Yulius melanjutkan, lantaran melanggar untuk ke dua kalinya, kafe tersebut akhirnya ditutup sementara selama 15 hari ke depan sesuai dengan hasil rapat tim teknis. Rapat tim teknis akan memutuskan kafe Sumo akan ditutup sementara atau permanen. “Itu nanti ditutup berkelanjutan atau gimana, itu bukan keputusan saya sendiri,” ujarnya.
Terkait temuan minuman beralkohol saat razia, Yulius mengatakan bahwa temuan minuman beralkohol tersebut bukan kewenangan mereka untuk menindak, melainkan menjadi domain juga jajaran kepolisian. (Din/RED)





