
Lampung Timur, BeritaTKP.com – Seorang narapidana (napi) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan melarikan diri pada Kamis, 5 Maret 2026. Napi berinisial WS tersebut kabur ketika sedang membantu petugas di area layanan informasi rutan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Hilal, membenarkan peristiwa pelarian tersebut. Ia menyebut satu warga binaan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pencarian.
“Benar, satu orang warga binaan melarikan diri. Tim dari Rutan Sukadana saat ini sedang melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat,” ujar Hilal saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Hilal menjelaskan bahwa WS merupakan narapidana kasus penggelapan yang berstatus sebagai tahanan pendamping atau tamping. Status tersebut membuatnya dipercaya membantu sejumlah aktivitas petugas di dalam rutan.
Pada saat kejadian, WS tengah membantu membersihkan ruang layanan informasi dan pendaftaran kunjungan yang berada di teras depan rutan. Kondisi rutan yang sedang ramai diduga dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk melancarkan aksinya.
Menurut keterangan pihak rutan, WS berpura-pura mengambil air ke bagian belakang area rutan. Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan untuk melarikan diri dari pengawasan petugas.
“Saat itu yang bersangkutan membantu kegiatan bersih-bersih di ruang layanan informasi dan pendaftaran kunjungan. Situasi sedang cukup ramai, kemudian saat mengambil air ke belakang, kesempatan itu digunakan untuk melarikan diri,” jelas Hilal.
Hingga saat ini, petugas dari Rutan Sukadana bersama personel Polres Lampung Timur masih terus melakukan pencarian terhadap narapidana yang kabur tersebut.(æ/red)





