
Lamongan, BeritaTKP.com – Narapidana dalam kasus pembunuhan terhadap Rowaini selaku mertua Bupati Lamongan Yuhronur Efendi nekat melakukan aksi bunuh diri. Napi yang bernama Imam Winarto ,38, sebelumnya mendapat hukuman penjara seumur hidup.
“Pembunuh mertua Sekda (Sekarang Bupati Lamongan) mati gantung diri di Lapas Malang, ” terang Lukman Hakim, selaku pengacara Imam Winarto, Rabu (1/12/2021).
Diketahui, setelah diberi putusan seumur hidup oleh Pengadilan Lamongan, terpidana dipindahkan ke Lapas Malang.
“Saya sendiri cukup prihatin, ” ucap. Masalahnya, terhadap kliennya, Lukman masih melakukan upaya hukum mengajukan grasi ke Presiden. “Padahal kita juga ajukan grasi ke presiden. Tapi ternyata takdir bicara lain,” tuturnya.
Meski begitu, Lukman masih tetap meminta maaf kepada pihak keluarga korban Hj Rowaini. “Tentu atas nama klien Imam Winarto memohonkan maaf kepada keluarga ibu Hj Rowaini,” paparnya.
Lukman melanjutkan bahwa Imam Winarto warga asal Desa Tanjungmekar RT 01 RW 01 Kecamatan Kalitengah ini, tidak dibawa pulang ke Lamongan, namun dimakamkan di tanah kelahirannya, Kediri.
Sebelumnya, Imam Winarto terlibat kasus pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan dalam nomor putusan, SH.272K/PID/2021 tanggal 16/03/2021 dengan lama pidana seumur hidup.
“Mulai ditahan 11 Februari 2020, ” beber Lukman. Imam Winarto nekat menghabisi nyawa Rowaini lantaran tergiur iming-iming upah sebesar Rp 200 juta oleh Sunarto.
(k/red)





