JAKARTA, BeritaTKP.com – Muhammad Nadratuzzaman Hosen selaku Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, mengatakan bahwa vaksin covid-19 produksi Pfizer-BioNTech haram namun boleh digunakan saat kondisi darurat pandemi.
“Untuk Pfizer dan AstraZeneca kan diketahui ada zat haram nya. Haram tapi boleh digunakan karena ada kebutuhan mendesak dan keadaan darurat saja,” kata Nadratuzzaman, Rabu (1/9).
Nadratuzzaman berkata fatwa lengkap mengenai vaksin Pfizer akan dirilis ke publik dalam waktu dekat ini. Namun, keputusan soal fatwa itu sudah dirapatkan oleh MUI sejak beberapa hari yang lalu.
“Sekarang sedang membenahi redaksinya dan lain-lain,” kata dia.
Lebih lanjut, Nadratuzzaman meminta seluruh umat Islam tak perlu khawatir untuk menggunakan vaksin Pfizer. Ia menegaskan bahwa vaksinasi merupakan upaya dan ikhtiar bersama umat Islam untuk mencegah virus covid-19.
Menurutnya, upaya untuk melindungi nyawa sangat diutamakan di tengah pandemi saat ini. Karena itu, MUI berprinsip pada rukhsah atau keringanan saat mengeluarkan fatwa terkait vaksin tersebut.
“Haram tapi diperbolehkan, karena darurat dan kebutuhan mendesak saja ,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat mengungkap bahwa fatwa MUI menunjukkan vaksin Pfizer terdapat unsur najis dalam kandungannya.
Meski demikian, ia mengatakan MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut karena saat ini Indonesia dalam kondisi darurat covid-19.
“Soal kehalalan vaksin betul, jadi memang keluar beberapa hari ini keluar fatwa terkait tiga vaksin tersebut, yaitu AstraZeneca, Pfizer sama Moderna yang keluar dari MUI itu yang dinyatakan boleh, tapi najis, najis tapi boleh. Ya dengan adanya kedaruratan,” kata Yaqut saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (30/8) lalu.
MUI baru merilis fatwa untuk dua vaksin produksi asal China yaitu vaksin Sinovac dan Sinopharm serta vaksin Astrazeneca ke publik.
Untuk vaksin Sinovac, MUI mengeluarkan fatwa halal. Sedangkan vaksin Sinopharm dan Astrazeneca dikeluarkan fatwa haram namun masih diperbolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat.
(RED)