Mucikari Online Berstatus Mahasiswa Dibekuk Polisi

271

Mojokerto, BeritaTKP.Com – Menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui media online Seorang mahasiswa Taufan Al Meizar (22) asal Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto diringkus oleh anggota Polres Mojokerto.

Taufan diringkus petugas saat bertransaksi dengan seorang pria hidung belang di kamar salah satu hotel Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Saat ditangkap, Taufan baru saja menerima pembayaran dari pria hidung belang yang akan berkencan dengan salah satu anak buahnya, FA (26), warga Bangsal, Mojokerto.

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa selembar bill pembayaran kamar hotel, uang Rp 650 ribu dan dua ponsel tersangka.

Taufan mempunyai sejumlah anak buah. Untuk memasarkan jasanya itu, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang ini memanfaatkan media sosial facebook dengan akun Taufan Almeizar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso  menjelaskanSelain memajang foto anak buahnya, pelaku juga menampilkan nomor ponsel yang bisa dihubungi para pria hidung belang. “Tarifnya macam-macam, mulai Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta,” ungkap Budi.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Taufan dijerat dengan Pasal 30 dan 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. @samsulA