Lampung, BeritaTKP.com – Kasus pembunuhan tragis terhadap Wiwik Safitri (50) di Bandar Lampung akhirnya menemukan titik terang. Polisi menetapkan keponakan korban, Bima Prasetio (25), sebagai tersangka sekaligus pelaku tunggal.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Pelaku BP sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Awal Mula: Minta Uang, Ditolak, lalu Mencekik

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Jumat (21/11). Bima datang dengan tujuan meminta uang kepada bibinya. Namun saat Wiwik menolak, situasi berubah menjadi pemicu kemarahan.

“Pelaku marah dan mencekik korban hingga meninggal. Autopsi menunjukkan adanya luka lebam dan trauma benda tumpul pada leher korban yang konsisten dengan tindakan pencekikan,” kata Faria.

Setelah memastikan bibinya tak bernyawa, tersangka mengacak-acak rumah dan mengambil barang berharga, termasuk sepeda motor yang kemudian digadaikan.

“Motor korban sudah digadaikan oleh pelaku, dan saat ini masih dalam pencarian,” tambahnya.

Dendam Lama dan Gaya Hidup Buruk Terungkap

Penyidik menemukan bahwa tersangka menyimpan dendam terhadap korban. Sebelumnya, Wiwik pernah melaporkan Bima ke polisi karena menggelapkan motor miliknya. Laporan itu akhirnya dicabut karena korban merasa kasihan.

“Mereka tinggal berdampingan, hanya dipisahkan tembok. Korban menganggap tersangka seperti anak sendiri,” jelas Faria.

Selain kecanduan judi online slot, Bima juga diketahui sebagai pengguna narkotika jenis tembakau sintetis. Uang hasil pencurian disebut habis digunakan untuk berjudi dan membeli narkoba.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk judi. Pelaku juga pemakai tembakau sintetis,” ungkap Faria.

Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Bima dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi kini melengkapi berkas perkara dan terus menelusuri barang-barang korban yang hilang.(æ/red)