Malang, BeritaTKP.com – Salah satu karyawan Pabrik Gula (PG) Kebonagung yang ada di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tewas setelah tubuhnya terjatuh ke mesin penggilingan. Diduga, kecelakaan kerja ini terjadi pada Senin (5/6/2023) lalu.
Korban bernama M Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Faruk merupakan seorang pekerja kontrak di bagian teknisi listrik. Laka kerja tersebut terjadi saat korban tengah fokus bekerja hingga tiba-tiba terpeleset dan jatuh ke mesin penggilingan.

Akibat kecelakaan itu, Korban mengalami luka sangat parah hingga membuatnya dilarikan ke RS Wava Husada, Kecamatan Kepanjen untuk mendapatkan penanganan medis. Namun takdir berkata lain, korban dinyatakan meninggal pada Selasa (6/6/2023) pagi besoknya.
Kasus kecelakaan ini sedang diselidiki oleh kepolisian untuk menguak penyebab pasti kecelakaan. “Kami masih melakukan penyelidikan dan sudah meminta keterangan lima saksi. Mereka adalah Kasubsi Personalia, Kasi Teknik, Kabag Teknik, Kasi Masakan Putaran, dan tenaga teknik listrik,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (13/6/2023) kemarin.
Penyelidikan ini dilakukan sebab kepolisian tak mendapatkan laporan sesaat belum lama kecelakaan terjadi. Kepolisian baru mengetahui adanya kecelakaan kerja yang menewaskan korban pada Selasa (6/6/2023) atau satu hari setelah kejadian. “Kami baru mengetahui pada esok harinya, kejadiannya Senin (5/6/2023). Karena PG Kebonagung tak melaporkan adanya dugaan laka kerja tersebut,” kata dia.
Usai menerima informasi adanya kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja itu, Satreskrim Polres Malang langsung bergerak menyelidiki kejadian tersebut. Namun, PG Kebonagung justru tak kooperatif saat petugas akan melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Kita tahu hari Selasa (6/6/2023), dan saat akan melakukan olah TKP tidak diizinkan. Baru pada Kamis (8/6/2023), PG Kebonagung memberikan izin olah TKP. Dan pada Jumat (9/6/2023), mulai meminta keterangan saksi,” kata dia.
Dirinya juga telah berkoordinasi dengan RS Wava Husada, Kepanjen, untuk mendapat hasil Visum Et Repertum (VER) atas kematian korban. (Din/RED)




