PASURUAN, BeritaTKP.Com –Modus dengan membeli kopi dan mi instan di sebuah warung, ternyata Faizin (29), mempunyai niat jahat yang tersembunyi. Dia mengincar isi laci dari Wulandari (30), pemilik warung. Namun, aksinya tidak berjalan sesuai harapannya.

Warga asal Jalan Halmahera, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, itu babak belur akibat dipukuli oleh warga setelah korban mengejarnya. Kini, pelaku pun mendekam dibalik jeruji Mapolsek Purwosari.

Pencurian itu terjadi pada Sabtu (3/7), pukul 15.30 wib. Saat itu, pelaku datang ke warung korban yang terletak di Dusun Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Begitu masuk kedalam warung, pelaku memesan mi instan dan kopi pada korban.

Korban pun tanpa curiga membuatkan pesanan sang pelaku. Mi instan dan kopi bahkan sudah diletakkan di depan pelaku. Lantas, korban ke belakang warung untuk mematikan kran air yang masih menyala.

“Setelah mematikan kran air, korban masuk lagi ke dalam warung. Namun, pelaku sudah tidak ada di tempat. Korban pun curiga. Dia langsung mengecek lacinya. Ternyata, uang dan HP yang diletakkan di laci sudah raib,” ujar Kapolsek Purwosari AKP Saifudin.

Korban langsung curiga, pelaku adalah orang yang mencuri HP dan uang di lacinya. Saat itu juga, korban langsung mengejar pelaku.

Beruntung, pelaku belum terlalu jauh kabur dari warung. Korban pun langsung mendekati pelaku dan mengajaknya kembali ke warung kopi miliknya. Namun, rupanya pelaku menolak. Sehingga, cekcok terjadi antara pelaku dan korban.

Cekcok itu rupanya didengar warga sekitar. Warga pun berdatangan. Begitu tahu titik permasalahannya, saat itu juga pelaku langsung dihajar oleh warga.

“Pelaku memasukkan uang dan HP milik korban ke dalam saku celananya,” ujar mantan Kasat Binmas Polres Pasuruan ini.

Pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi.

Beruntung, petugas Polsek Purwosari tiba di lokasi kejadian tak lama kemudian. Petugas pun langsung mengamankan korban dan membawanya ke Mapolsek. Berikut barang bukti berupa uang dan HP milik korban yang berhasil diamankan.

“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Dia melakukannya sendirian. Dia dijerat pasal 362 KUHP karena perbuatannya,” jelasnya. [aes/red]