CIANJUR, BeritaTKP.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai perawat di Puskesmas Cibaregbeg, Kabupaten Cianjur, berinisial FM (47), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MZ.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licik dengan memanfaatkan iming-iming lowongan pekerjaan.
Peristiwa bermula ketika pelaku menawarkan pekerjaan sebagai sopir pribadi kepada korban di kawasan Kampung Limbangansari, Cianjur. Untuk meyakinkan korban, pelaku yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan berdalih bahwa proses rekrutmen tersebut mewajibkan adanya pemeriksaan kesehatan (medical check-up) terlebih dahulu.
“Pelaku menawarkan diri untuk melakukan medical check-up kepada korban di rumahnya dengan alasan pelaku merupakan seorang perawat,” ujar AKP Fajri Ameli Putra, Selasa (28/7/2026).
Diminta Buka Pakaian di Dalam Kamar Sesampainya di kediaman pelaku, korban yang mempercayai alasan pemeriksaan medis tersebut langsung diarahkan masuk ke dalam kamar. Di sanalah pelaku melancarkan niat bejatnya dengan meminta korban membuka pakaian, lalu melakukan aksi pencabulan dengan dalih prosedur pemeriksaan kesehatan.
Tidak berhenti sampai di situ, beberapa hari kemudian pelaku kembali mencoba menjerat korban dengan menawarkan lowongan pekerjaan lain di instansi Pemadam Kebakaran (Damkar) Cianjur, disertai syarat harus menyerahkan sejumlah uang.
Merasa curiga dengan gelagat pelaku serta menyadari dirinya telah dilecehkan, korban akhirnya mengadu kepada orang tua dan pengurus RT setempat. Kasus ini pun langsung dilaporkan secara resmi ke Mapolres Cianjur.
Terancam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berkat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Mapolres Cianjur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, oknum PNS tersebut dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap modus penipuan berkedok rekrutmen kerja serta berani melapor jika menemui tindak kejahatan atau kekerasan seksual di lingkungan sekitar.(æ/red)





