Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial MR (18), warga asal Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, harus berurusan dengan kepolisian usai melakukan aksi bejatnya kepada gadis dibawah umur berinisial FN (14), warga asal Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolsek Cluring, AKP Eko Darmawan mengatakan bahwa korban berinisial FN ini merupakan teman kencan pelaku. Korban diajak jalan-jalan oleh pelaku hingga kemudian singgah ke rumah saudara pelaku. Kebetulan rumah saudaranya tersebut dalam kondisi kosong.
“Setelah korban dijemput dan diajak jalan-jalan, pelaku kemudian mengajak korban ke rumah saudaranya. Kebetulan kondisi rumah dalam keadaan kosong,” katanya, Selasa (7/3/2023) kemarin.

Eko mengungkap, sebelum mencabuli FN, sempat terjadi obrolan antaran pelaku dan korban. Obrolan keduanya berlangsung hingga tengah malam. Dari situlah muncul niatan pelaku untuk menyetubuhi korban. “Pelaku kemudian membujuk korban untuk mau disetubuhi. Korban sempat menolak dan berusaha berontak,” ungkapnya.
Korban yang memberontak tersebut tak dihiraukan oleh pelaku. Sebaliknya, pelaku malah menahan tangan korban sembari mengeluarkan jurus janji-janji palsu yang membuat korban tak berdaya. “Pelaku berjanji bertanggungjawab bila terjadi apa-apa,” terangnya.
Korban yang tidak pulang hingga larut membuat orang tuanya cemas. Bahkan orang tua korban sempat mencarinya ke rumah pelaku.
Eko mengatakan saat bertemu orang tuanya, korban lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya. “Tak terima anaknya disetubuhi, orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke polisi. Selanjutnya kita lakukan penindakan dengan menangkap pelaku,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian milik korban dan tersangka. (Din/RED)





