Trenggalek, BeritaTKP.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil meringkus seorang pria yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan. Pria yang berinisial MF tersebut ialah seorang warga asal Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, SH., S.IK., MH menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada pertengahan bulan September 2019, MF mengajak korban berinisial S warga Kecamatan Panggul, Trenggalek untuk bertemu di sebuah warung kopi tepatnya di Kelurahan Tamanan Trenggalek.

Setelah bertemu, MF menawarkan pekerjaan kepada S sebagai guru honorer dengan biaya sebesar Rp 30.000.000.

Untuk meyakinkan korban, MF menunjukan rekannya yang bisa membantu proses untuk menjadikan guru honorer daerah.

Akhirnya korban tertarik dan berniat untuk memasukkan istrinya menjadi guru honorer daerah. “Korban menyerahkan uang kepada MF senilai 30 juta dibayar 3 kali,” tuturnya.

Enam bulan kemudian, MF menemui korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya tidak bisa melanjutkan untuk membantu istri korban menjadi guru honorer. Ia membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan uang korban dalam jangka waktu paling lambat bulan Agustus 2020.

Setelah lama ditunggu, pelaku tak kunjung mengembalikan. Hal itu membuat korban melaporkan yang dialaminya ke Polres Trenggalek.

Atas laporan korban, Satuan Reskrim Polres Trenggalek akhirnya berhasil mengamankan MF.

“Turut diamankan pula barang bukti surat pernyataan dan kwitansi pembayaran,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat dengan pasal 378 sub 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

(k/red)