BALI, BeritaTKP.com – Toni Wardani ,29, dan I Komang Yoga ,22, harus berurusan dengan polisi. Kedua pria tersebut ditangkap lantaran menggasak modem Wi-Fi di 25 tempat berbeda dengan berpura-pura menjadi petugas teknisi wifi.
“Modus operandi pelaku menyamar sebagai salah satu petugas teknisi Wi-Fi ternama,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Kombes Ary Satryan, Jumat (17/12/2021).
Ary juga menuturkan, para pelaku melakukan aksinya dengan memutus jaringan kabel optical distribution point (ODP) pada tiang jaringan yang menuju rumah pelanggan Wi-Fi. Pelaku kemudian memanjat tiang dengan menggunakan tangga aluminium.
Setelah kabel jaringannya diputus, para pelaku mendatangi pelanggan dan mengaku sebagai karyawan yang ditugaskan oleh perusahaan untuk memperbaiki jaringan dan mengganti alat optic network terminal (ONT) atau modem. Pelaku kemudian memberi janji kepada pelanggan bahwa akan mengganti alat tersebut, namun alat tersebut tidak kembali seperti yang dijanjikan.
Aksi pelaku ini diketahui setelah pada Minggu (13/11) lalu salah satu perusahaan penyedia layanan Wi-Fi menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait adanya gangguan jaringan. Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh pihak perusahaan untuk mengecek ke lokasi gangguan tersebut.
Setelah dicek di rumah pelanggan yang mengalami gangguan, ternyata modem yang dipasang di rumah pelanggan telah hilang. Pihak perusahaan menelusuri semua laporan gangguan Wi-Fi, ternyata ada 12 buah modem di wilayah Denpasar yang terpasang di tiap rumah pelanggan telah dicabut atau hilang.
Tak hanya di Denpasar, perusahaan mengecek hal yang sama di wilayah Kabupaten Tabanan. Pihak perusahaan menghitung ada sebanyak 22 buah modem yang hilang di wilayah Kabupaten Tabanan.
“TKP-nya ada 25 TKP, 22 TKP di daerah Tabanan dan 3 TKP di Denpasar. Adapun cara pelaku melakukan pencurian ini dia melakukan dengan menyamar sebagai etugas teknis dari perusahaan Wi-Fi,” ujarnya.
Dari semua modem yang hilang tersebut, pihak perusahaan penyedia layanan WiFi ini diperkirakan mengalami kerugian kurang-lebih sebanyak Rp 17 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.
Berdasarkan dari laporan tersebut, polisi meluncur ke TKP pada Jumat (19/11) sekitar pukul 11.00 WITA. Di sana polisi melakukan penyelidikan.
“Terhadap dugaan tindak pidana pencurian tersebut diperoleh bukti petunjuk terhadap ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan para pelaku,” jelas Ary Satryan.
Berdasarkan petunjuk dari CCTV dan kendaraan yang digunakan pelaku di TKP, polisi membekuk dua pelaku kurang dari 24 jam setelah dilaporkan. Kedua pelaku berhasil diamankan polisi saat menggunakan pakaian dan ID card palsu salah satu perusahaan penyedia layanan tersebut.
Pelaku ditangkap di indekosnya. Pelaku Toni Wardani ditangkap di Jalan Raya Canggu Gang Kayu Manis, Kabupaten Badung. Sementara I Komang Yoga Indrawan ditangkap di Perumahan Taman Cipta, Jalan Raya Sempidi, Kabupaten Badung.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengantongi barang bukti berupa 25 buah ONT atau modem, 2 buah baju warna merah bertuliskan salah satu perusahaan penyedia layanan internet, serta 1 buah kartu identitas nama palsu.
Kemudian ada 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah dengan nomor polisi DK-2943-GK beserta kuncinya dan 1 buah tangga aluminium. Kedua pelaku kini diduga telah melanggar aturan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (RED)






