Semarang, BeritaTKP.com – Para pedagang rajungan di Semarang, Jawa Tengah, melakukan protes dan melemparkan rajungan busuk ke salah satu perusahaan leasing.
Tindakan ini dilakukan karena mobil pengangkut dagangan mereka disita saat tengah mengangkut rajungan.
Kasus ini berawal dari seorang pengepul rajungan yang menyewa jasa angkutan guna mengangkut rajungan menuju ke daerah Rembang. Namun di tengah perjalanan, mobil dihadang oleh debt collector karena mobil dianggap sudah menunggak pembayaran.
Karena terlalu lama proses yang terjadi di cabang salah satu kantor leasing, barang bawaan berupa rajungan akhirnya mengalami pembusukan sehingga pemilik barang mengalami kerugian mencapai Rp189 juta dengan total berat 1,5 ton.
Karena tidak ada penjelasan ganti rugi para pedagang rajungan akhirnya mendatangi kantor leasing dan meluapkan kemarahannya dengan membuang seluruh rajungan yang sudah membusuk ke dalam kantor.
“Tujuannya aku minta pertanggung jawaban. Aku minta ganti rugi uang. Belum ada titik temu katanya nanti, nanti. Nggak tau sampai kapan,” ujar pedagang rajungan Yuminto, Kamis 24 Februari 2022.
Pihak pemilik barang juga mengaku akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada upaya baik dari pihak leasing maupun pemilik kendaraan. (RED)






