NTB, BeritaTKP.com – Dua bulan sudah berlalu usai kasus kematian seorang wanita hamil bernama Desy Novita Irmawat ,28, kini kasus tersebut telah menemukan titik terang usai hasil autopsi keluar.
Korban awalnya ditemukan tewas di dalam kamar salah satu kos-kosan. Hasil autopsi menunjukkan korban diduga tewas setelah meminum obat penggugur kandungan.
“Menurut hasil autopsi, korban tewas karena overdosis,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, Sabtu (19/2/2022).
Henry menjelaskan, korban ditemukan tewas di dalam kamar kosnya yang berada Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Korban yang dalam kondisi hamil pertama kali ditemukan dalam kondisi meninggal oleh temannya Mita pada Rabu (18/12/2021) lalu. Kamar kos tersebut merupakan milik teman korban bernama Ade ,28,.
Sebelum ditemukan meninggal, malam sebelumnya korban dan teman-temannya merayakan pesta ulang tahun korban. Korban baru 2 pekan berada di Kota Bima setelah bekerja di Pulau Lombok.
Dari kejadian itu, polisi melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya sisa makanan dan bungkusan obat yang mencurigakan. Polisi kemudian memeriksa 2 orang saksi yang merupakan teman dari korban.
Polisi yang merasa curiga dengan adanya kejanggalan atas kematian korban, kemudian melakukan autopsi pada jasad korban dengan membongkar kuburnya pada Minggu (19/12/2021) lalu.
Autopsi pun dilakukan oleh Polres Bima Kota yang dibantu oleh Tim Labfor Polda NTB tim medis dari Fakultas Kedokteran Universitas Mataram.
“Kami tidak bisa berspekulasi soal penyebab kematian korban. Autopsi dilakukan untuk mengetahui apakah pengaruh pada obat yang ditemukan di kost yang diduga diminum korban,” ujar Henry.
Setelah hasil autopsi keluar, polisi memastikan korban meninggal karena overdosis akibat mengkonsumsi obat penggugur kandungan. Hal itu diperkuat dengan ditemukan bekas bungkusan obat dari kamar kos tempat korban meninggal.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka atas kematian korban. Keempat orang tersangka tersebut yakni inisial M, NH, MRI, dan MJ
“Tanggal 17 Februari kami sudah ditetapkan 4 tersangka terkait kasus kematian korban,” tuturnya.
Henry tidak menyebutkan peran dari ke 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Mereka juga belum dilakukan penahanan dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Keempat orang itu akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ucapnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang aborsi. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara. (RED)






