Banyuwangi, BeritaTKP.com – Angga Kharisma, seorang pria asal Banyuwangi Jawa Timur telah melakukan aksi tak pantas pada anak tirinya sendiri. Ia tega menyetubuhi anaknya yang berinisial FA ,16, saat rumah sedang dalam keadaan sepi.
“Tersangka menyetubuhi korban pada saat berada di rumah sendirian, selanjutnya tersangka memeluk korban, lalu menyetubuhi. Dia menjanjikan kepada anaknya jika akan dibelikan baju baru. Perbuatan itu dilakukan ia lakukan di depan televisi.,” terang Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmadji, Jumat (14/1/2022).
Bahkan aksi bejatnya tersebut tak hanya dilakukan sekali saja. Aksi pria yang tinggal di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng itu terus berlanjut selama tiga bulan. Karena ulahnya itu, si gadis yang masih duduk di bangku sekolah harus mengalami kehamilan. Namun, bukannya berniat untuk merawat, pelaku malah meminta untuk menggugurkan kandungan anak tirinya.
“Di bulan Agustus oleh tersangka kandungan korban digugurkan menggunakan obat yang telah dibeli melalui online. Dengan cara menakut-nakuti dan memaksa korban agar kandungan yang sudah berusia 3 bulan tersebut di gugurkan,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, tersangka tidak lagi menyetubuhi korban karena sang anak menolak. Meskipun demikian, pelaku tetap melakukan pencabulan dengan meraba bagian tubuh sensitif korban.
Kejadian tersebut berulang-ulang dilakukan di saat rumah sedang dalam keadaan sepi. Aksi bejatnya itu terakhir dilakukan pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 15.00 wib.
Perbuatan bejat sang ayah terakhir akhirnya diketahui langsung oleh istri yang tidak lain ibu korban. Sejak saat itu, anak gadisnya mengakui semua perbuatan bejat ayah tirinya. “Saat ditanya ibunya dia menangis dan mengakui perbuatan ayah tirinya,” imbuhnya.
Setelah kejadian itu, ibu korban melaporkan ke Polsek Genteng. Tanpa waktu lama, petugas kepolisian meringkus pelaku tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (k/red)






