Surabaya, BeritaTKP.Com – M Sofiyulloh (27) , tega menyiksa dan menyekap Pekerja hiburan malam di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Eva Oktaria (26) di Hotel Pasar Besar Kamar 366 yang berada di sekitar jalan pahlawan.
Penyekapan itu terungkap setelah Eva asal Jalan Balai Karya, Petung Wulung, Pandaan, Pasuruan menghubungi kakak sepupunya, Dandung tinggal di Mojokerto dan dari pesan singkat yang dikirim korban sekitar pukul 06.00 WIB, hanya menyebutkan jika dirinya disekap di Hotel Pasar Besar tanpa menyebut nomor kamar.
Dari informasi tersebut akhirnya , kakak korban melaorkan ke kantor polisi terdekat dan akhirnya petugas pun langsung melunjur dari Mojokerto menuju Polsek Bubutan hingga akhirnya sekitar pukul 08.00 WIB, Dandung dan petugas dari Polsek Bubutan menuju Jalan Pasar Besar, tempat korban disekap.
Untuk mencari keberadaan korban, petugas sempat mengalami kesulitan karena harus menyisir dari lantai 1 hingga lantai 6 di hotel tersebut , lantaran buku tamu yang ada, tidak ada nama korban akhirnya petugas pu langsung memutuskan mencari secara door to door
Tak lama sesampai di lantai 3 tepatnya kamar 366, petugas dibantu petugas hotel mengetuk kamar beberapa kali tapi tak dibuka sampai akhirnya petugas bersama pihak hotel membuka dengan kunci ganda.
Drari sana petugas menemukan korban yang saat itu ditemukan posisinya di pojok kamar menutup tubuhnya dengan selimut dan kelihatan ketakutan. Tubuhnya ditemukan luka memar dan sementara, tersangka M Sofiyulloh, asal Wonosari Wetan pura-pura tidur dengan wajah ditutup bantal. Seketika itu, petugas langsung membangunkan tersangka dan dibawa ke Polsek Bubutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Dies Ferra , Kapolsek Bubutan menjelaskan penyekapan itu berawal dari pertemuan korban dengan tersangka di sebuah diskotek di kawasan Jalan Basuki Rahmat sekitar pukul 02.00 WIB ketika itu korban baru pulang kerja di sebuah hiburan malam di kawasan Jalan Mayjen Sungkonosedangkan di dalam diskotik tersebut, tersangka mengaku membeli 1,5 butir pil ekstasi tersangka menelan 1 butir dan 0,5 butir diberikan korban dan keduanya lantas candu bareng hingga pukul 05.00 WIB dan menuju hotel Pasar Besar naik motor milik tersangka.
Dan saat di parkirakan hotel, korban saat diajak masuk ke hotel sempat menolak korban menolak dengan berdalih bahwa korban sudah menikah namun alasan tersebut tak digubris oleh pelaku hingga membuat pelaku marah lalu menampar dan menyeret korban ke dalam hotel.
Dan di dalam kamar tersangka mengunci dan memukuli korban dengan tangan kosong tidak itu saja, korban juga dilempar gelas tapi tidak kena dan tersangka terus ngomel tidak karuan tersangka yang bekerja sebagai kuli pelabuhan itu juga memukul perut korban dan setelah memukul korban, tersangka tidur namun sebelum tidur tersangka juga menyembunyikan ponsel korban dan kunci kamar.
Tersangka Sofiyulloh saat ditanya enggan bicara Ia hanya menangis karena tidak menyangka jika perbuatannya menyeretnya hingga ke rana hukum sementara Eva Oktaria, mengaku tersangka adalah mantan pacarnya yang dijalin selama setahun dan setelah dua bulan tidak bertemu. @rick