PALANGKA RAYA, BeritaTKP.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan saat melakukan perjalanan darat untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (31/10/2026).

Dalam penyisiran jalan dari Palangka Raya, Menhut menemukan tumpukan kayu gelondongan berukuran besar, dua truk pengangkut kayu, hingga sebuah ekskavator di kawasan hutan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Temukan Tumpukan Kayu Tanpa Tanda Legalitas

Temuan pertama berupa tumpukan kayu gelondongan di pinggir jalan. Melihat kondisi tersebut, Raja Juli menghentikan perjalanan dan turun untuk memeriksa lokasi bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Petugas juga meminta keterangan kepala desa setempat untuk menelusuri kepemilikan serta asal-usul kayu. Tumpukan tersebut diduga tidak dilengkapi tanda yang menunjukkan legalitas pemanfaatan hasil hutan.

“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SPLK,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Untuk kepentingan pemeriksaan, lokasi penumpukan kayu langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mencegah aktivitas di lokasi selama proses penelusuran berlangsung.

Dua Truk Pengangkut Kayu Ikut Diperiksa

Dalam perjalanan berikutnya, Menhut kembali menemukan dua truk dengan muatan tertutup terpal. Setelah diperiksa, kedua kendaraan tersebut diketahui mengangkut kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas.

Petugas kemudian mengamankan muatan kayu untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri dokumen asal-usul dan legalitas pengangkutannya.

Tak berhenti di situ, Raja Juli juga menemukan sebuah ekskavator yang berada di area kawasan hutan. Alat berat tersebut langsung diperiksa oleh petugas di lapangan dan kemudian disegel untuk kepentingan penegakan hukum.

Minta Penelusuran Asal-Usul Kayu

Raja Juli meminta jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan (Polhut) menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. Ia menegaskan, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan aktivitas pengolahan dan pengangkutan kayu telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Menhut juga menyoroti keberadaan pabrik pengolahan kayu di sekitar lokasi. Menurutnya, kepemilikan izin pengolahan tidak serta-merta membuktikan bahwa bahan baku kayu yang digunakan berasal dari sumber legal.

“Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Menhut juga berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum lainnya agar dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kementerian Kehutanan menyatakan seluruh temuan akan diperiksa berdasarkan fakta di lapangan serta dokumen terkait asal-usul kayu dan penggunaan alat berat.(æ/red)