Mengungkap Mafia Jaringan Jual Beli Rekening Di Rutan Medaeng

807

Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Oknum Sipir Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Medaeng Waru Sidoarjo Kembali berulah terindikasi melakukan jual beli pembuatan Nomor  rekening Bank kemudian di jual belikan kepada Napi yang membutuhkan, maka dengan jasa Sipir Rutan rekening bisa di peroleh beserta kartu ATM nya, seorang Napi membutuhkan rekening untuk pembayaran atau biaya kepengurusan sidang atau keperluan yang lainnya karena keadaan di dalam bui dan serba keterbatasan maka menggunakan jasa Sipir.

Kejadian ini berawal pada September 2016 seorang Napi bernama Andi telah memesan rekening kepada Jion seorang Napi sekarang sudah bebas,kemudian jion meminta Imron petugas Sipir Rutan untuk membuatkan akan tetapi Jion dan Andi di kenalkan Iqbal petugas Sipir Rutan juga dengan melalui HP nya Imron ,’’ wes kilo ngomongo deweae ambek wonge (Iqbal red)piro regane nggae rekening ( sudah ngomong sama orangnya sendiri saja (Iqbal) berapa harga bikin rekening ),’’ kata Imron  kepada Jion dan Andi, setelah harga di sepakati satu rekening seharga Rp 2.5 juta maka Andi pun memesan akan tetapi di buatkan Dua rekening ,’’ lho mas aku pesan satu saja,kok dibuatkan Dua,’’ kata Andi kepada Iqbal .akan tetapi Iqbal menjawab ,’’ wah wes kadung buat Dua mas masak aku yang mbayarin,’’ kilah Iqbal kepada Andi .

Pada Tanggal 04 Oktober 2016 Andi menerima ATM buku rekening Bank BCA norek 4401344955 atas nama Dewi Masita KCP Galunggung Kabupaten Malang. Setelah serahkan oleh Iqbal kepada Andi selang 15 menit buku rekening dan ATM telah di ambil lagi oleh Iqbal dengan dalih mengamankan karena situasi Rutan sedang tidak aman, bahwa ada bukti transfer dan saksi ketika rekening tadi yang membuatkan dan menjual kepada Andi adalah Iqbal Sipir Rutan, permasalahan terjadi ketika ada sisa dana sebesar Rp 63 juta pada Tanggal 25 Februari 2017 .Andi menanyakan tentang sisa dana di rekening yang di bawa oleh Oknum Iqbal akan tetapi Iqbal selalu menghindar dan menjawab tidak tahu, tentang keberadaan rekening maupun ATM yang pernah di buatkannya dan membawanya, bahkan Ridwan petugas Sipir Rutan mendatangi Andi di Blok B XI dan langsung menyita HP nya Andi dan menanyakan User ID tentang Klik BCA yang ada di Internet Banking akan tetapi andi tidak memberikan kodenya sehingga Oknum Sipir Ridwan marah dan langsung membantIng HP Andi hingga Hancur tujuanya untuk memblokir atau menghilangkan barang bukti.

Sabtu 11/03/2017 ketika Aandi dan Iqbal di ketemukan di ruang KPR (Kepala Pemasyarakatan Rutan) Ardian Nova pada saat di konfirmasi Wartawan BeritaTKP, Iqbal tidak mengakui dan tidak tahu menahu tentang pembuatan rekening malah menantang dan menakut – nakuti untuk kasus ini supaya di tempuh ke jalur Hukum serta menuntut balik serta Andi apabila tidak terbukti, itu di hadapan Nova selaku KPR , bahkan seorang Napi sebagai saksi di hadirkan di ruangan itu, akan tetapi setelah di lakukan dialog dari hati ke hati oleh Wartawan BeritaTKP akhirnya Iqbal mengakui telah membawa buku rekening beserta ATM dengan dalih mengamankan karena dalam waktu dekat ada Razia .

Karena kasus ini mencuat dan membuat Rutan Medaeng Ribut maka berimbas kepada Andi sehingga, Andi mendapatkan sanksi sel Tikus dengan ukuran 2m x 2m dengan di huni 7 orang Napi sekaligus dengan dalih untuk keamanan Andi, akan tetapi secara logika bukan untuk mengamankan seakan – akan memberi shok terapi atau pelajaran kepeda Andi, yang merupakan seorang korban yang mencari keadilan malah mendapatkan siksaan tambahan, Nova selaku KPR tidak bisa memberi jawaban yang obyektif terkait kasus ini sehingga Dia cuci tangan .

Senin 13/03/2017 Iqbal menemui Istrinya Andi dan menyerahkan bukti print out dari Bank BCA KCP Galunnggung di kantin dan sempat ada perdebatan kalau Iqbal tidak mengenal Dewi Masita nama yang tercantum di buku rekening ,’’saya lebih percaya kepada suami saya mas dari pada ke sampean (Iqbal red) dan akan melaporkan sampean ke Kanwil Kemenkumham ,’’ kata Nia istrinya Andi.  @Red