Tuban, BeritaTKP.Com – Berawal dari adanya informasi bahwa terdapat salah satu warga yang memiliki gudang penyulingan dan penyimpanan BBM ilegal itu diketahui milik Soniawan Prasetio (39), warga setempat.
Dan Dengan adanya informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ketika sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara), petugas mendapati dua truk tanki selain itu juga barang bukti solar yang ditaruh di dalam lima bull di gudang tersebut. “Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga kalau ada penimbunan dan pengolahan BBM itu,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad.
Gudang yang digunakan untuk mengolah dan menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal hasil penyulingan digerebek oleh polisi, Polisi menduga, pelaku sudah lama menjalankan aksinya yaitu dengan melakukan penyulingan minyak mentah menjadi solar secara tradisional.
Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 5000 liter solar dari gudang yang berada di Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, tersebut tak hanya mengamankan barang bukti berupada 5000 liter solar , polisi juga mengamankan pemiliknya Soniawan Prasetio.
Semua barang bukti peralatan dan juga minyak mentah yang diamankan dari TKP saat ini sudah berada di Mapolres Tuban. Pihak Polres akan berkoordinasi dengan Pertamina guna menertibkan tempat pengolahan dan penimbunan minyak mentah secara ilegal yang masih beroperasi.
Dalam pemeriksaan tersangka pemilik gudang serta sejumlah saksi, solar tersebut dijual ke Surabaya dan wilayah Jawa Tengah dan dua kendaraan truk tanki yang ada di lokasi disewa pelaku untuk mengangkut solar tersebut.menurut keterangan tersangka juga barang tersebut merupakan milik PT CT dan sudah beroperasi selama satu tahun dua bulan.
Dan saat ini Pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf C Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. @lutfi