Sampang, BeritaTKP.com – Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar di Desa Asemnonggel, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura resmi dibatalkan. Sebab, warga setempat melakukan protes lantaran dinilai terdapat beberapa tahapan pelaksanaan tidak sesuai dengan Perbup nomor 57 tahun 2018, hal ini dimulai dari waktu pembentukan panitia, penyelenggaraan hingga proses pemilihannya.
Pj Kades Desa Asemnonggel Hayat Syaiful membenarkan pembatalan pemilihan BPD di wilayah kerjanya. Bahkan dirinya baru menerima surat pemberitahuan pembatalan dari camat setempat.
“Besok masih akan dirapatkan siap pembatalan ini,” ujarnya, Senin (25/7/2022) kemarin.
Menurut Hayat Syaiful, terpilihnya anggota BPD berdasarkan laporan dari panitia ada lima orang dari tiga dusun di Desa Asemnonggal.
Akan tetapi, pihaknya tidak bisa memastikan apakah lima orang terpilih harus melakukan pendaftaran ulang atau tidak.
Yang jelas secepatnya akan segera diputuskan setelah melakukan rapat dengan perangkat desa dan panitia.
“Kita masih bicarakan dulu dengan perangkat,” terangnya.
Begitupun memastikan jadwal pelaksanaan tahapan ulang masih belum bisa dilakukan.
“Insyaallah setelah rapat, tahapan ulang akan segera kita lakukan,” pungkasnya. (Din/RED)






