JEPARA, BeritaTKP.com – Aparat kepolisian dari Polres Jepara berhasil meringkus tiga kawanan pencuri yang bersembunyi di tempat persembunyiannya. Dari hasil penyidikan polisi, para pelaku beraksi lintas provinsi.

Ketiga pelaku tak berkutik saat disergap oleh polisi pada akhir Desember 2022 lalu. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian para pelaku di wilayah Kabupaten Pati.

Tiga pencuri yang ditangkap aparat Polres Jepara.

Ketiga pelaku yakni, Khoiruman (42) asal Demak, Slamet (47) asal Batang, serta Suwanto (49) warga Grobogan. Mereka merupakan residivis dan kembali berkomplot sebagai pencuri setelah lepas dari penjara sejak 9 bulan lalu.

“Di Kabupaten Jepara, para pelaku beraksi di tujuh lokasi. Selain itu, mereka juga melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Kudus, Pati, Grobogan, dan Jawa Timur,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Kamis (5/1/2023).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa gunting pemotong besi, linggis, dua handycam, kamera foto, lima telepon genggam, serta satu unit minibus yang biasa digunakan dalam beraksi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red)