Ilustrasi.

JAKARTA, BeritaTKP.com-  Salah seorang mantan pegawai bank yang berinisial RAG ditangkap polisi karena menjual senjata api rakitan dimedia sosial.

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan untuk memantau apapun yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Hasilnya, didapati dugaan transaksi jual beli senjata api rakitan.

Informasi itu, kata Alexander, lantas didalami dan berhasil meringkus tersangka RAG pada Selasa (17/8) lalu.

“Setelah diamankan benar  adanya sebuah senpi rakitan yang dijual melalui media sosial,” kata Alexande, Kamis (19/8).

Senpi rakitan jenis revolver 9 mm ini dimiliki tersangka sejak bulan November 2020 yang lalu. Senpi itu, dijual oleh tersangka seharga Rp7 juta. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait pembuatan dan dari mana tersangka memperoleh senpi rakitan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan puslabfor, kata Alexander, senpi rakitan yang dimiliki terbilang memiliki kualitas yang cukup baik.

“Ini kualitas yang cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru. Artinya, ini senjata rakitan yang bentuk kualitasnya mirip dengan senjata api pabrikan,” ujarnya.

Alexander menuturkan saat ini penyidik juga masih mendalami motif tersangka memiliki senpi rakitan itu hingga akhirnya menjualnya di medsos.

Penyidik, lanjutnya, juga mendalami soal kemungkinan senpi rakitan itu pernah digunakan tersangka untuk melakukan aksi kejahatan.

“Apakah mungkin ada keterlibatan di kejahatan sejenis pengguna senjata api, mungkin perampokan nasabah bank dan sebagainya, proses itu masih kita telusuri dan kita dala,mi,” tutur Alexander.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (RED)