Nganjuk, BeritaTKP.com – Dugaan praktik penipuan bermodus program rekrutmen pendamping desa tahun 2024 terus mengemuka. Seorang oknum mantan Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, diduga terlibat dalam praktik yang menjerat ratusan warga, dengan indikasi kuat tidak dilakukan secara perorangan, melainkan melibatkan lebih dari satu mantan kepala desa.

Korban berinisial K kepada awak media menyampaikan bahwa praktik tersebut bukan kejadian tunggal. Ia meyakini adanya keterlibatan banyak pihak, termasuk sejumlah mantan kepala desa, yang berperan dalam mengumpulkan dan mengoordinasikan peserta.

“Ini bukan kerja satu orang. Menurut saya ada banyak mantan kades yang ikut terlibat,” ungkap K.

K menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2024, saat informasi rekrutmen pendamping desa sedang marak. Para korban diarahkan mengikuti kegiatan yang diklaim sebagai bagian dari tahapan rekrutmen, disertai permintaan setoran uang dengan janji kelulusan.

Menurut K, terdapat sekitar 7 bus yang diberangkatkan dalam rangkaian kegiatan tersebut, yang menunjukkan skala besar dan dugaan koordinasi lintas wilayah.

Kesaksian lain disampaikan korban berinisial G, yang mengaku ikut dalam kegiatan ke Solo pada acara yang disebut-sebut sebagai ulang tahun Gema Desa. G menyebut, dari yang ia ketahui secara langsung, jumlah peserta yang diberangkatkan juga sangat besar.

“Yang saya tahu waktu ke Solo, dalam acara ulang tahun Gema Desa itu ada 4 bus. Pesertanya banyak, bukan sedikit,” ungkap G.

Pengakuan G ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dikemas seolah-olah resmi dan terorganisir, sehingga meyakinkan para peserta bahwa rangkaian acara tersebut berkaitan langsung dengan program negara

Ketua LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk menilai, keterangan dari lebih dari satu korban menunjukkan adanya indikasi jaringan dalam praktik tersebut.

“Kalau keterangannya sudah dari beberapa korban dan jumlah busnya lebih dari satu, ini jelas bukan kebetulan. Aparat harus mengusut sampai ke aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk jika ada oknum mantan kades lain,” tegas Ketua FAAM DPC Nganjuk.

Ia menegaskan bahwa rekrutmen pendamping desa tidak pernah dipungut biaya, sehingga penarikan uang dengan dalih apa pun patut diduga sebagai tindak pidana penipuan.

“FAAM DPC Nganjuk siap mengawal para korban untuk melapor secara resmi. Kasus ini harus dibuka terang agar tidak ada korban lanjutan,” tambahnya.

LSM FAAM mendesak Polres Nganjuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri alur dana, peran masing-masing pihak, serta penggunaan nama program negara dan kegiatan organisasi tertentu dalam praktik tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut oleh para korban belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media. (ebit)