MANADO, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial SK (23) warga asal Kecamatan Kakas harus diamankan oleh Tim Anti Bandit Polres Tomohon karena telah melakukan perusakan disebuah tempat hiburan yang berada di Kelurahan Matani, pada Minggu (7/8/22).

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“SK diamankan dalam kondisi mabuk, beberapa saat setelah kejadian,” ujarnya, Senin (8/8/2022).

Saat diamankan, pelaku ditemukan dalam kondisi tekapar di lantai, dan juga ditemukan salah satu kaca pembatas pecah.

“Dalam kondisi mabuk, pelaku membuat onar di tempat hiburan tersebut dan menendang kaca pembatas hingga pecah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polsek Tomohon Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. (RED)