Pasuruan, BeritaTKP.com – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini terus bergulir di Polres Pasuruan Kota. Perkara yang dilaporkan oleh korban bernama M. Ayub tersebut telah memasuki tahap pendalaman oleh penyidik Unit Pidum.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat nomor STTPM/SAT RESKRIM/119/IV/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR dengan laporan polisi nomor LP/MSAT RESKRIM/119/IV/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, laporan resmi dibuat pada tanggal 29 April 2026.

Dalam laporan itu, pihak terlapor diduga atas nama Sobirin dkk terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam perkara pengeroyokan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 12.00 WIB di depan rumah Ketua RT setempat.

Berdasarkan uraian singkat kejadian, insiden bermula dari cekcok antarwarga terkait persoalan pecahan genteng yang kemudian memicu pertengkaran hingga berujung dugaan aksi pengeroyokan. Korban M. Ayub bersama korban lainnya, yakni Supandi Ahmad dan Ibu Jumiati, disebut mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka di bagian wajah, kepala, dan mulut.

Dalam perkembangan terbaru, para korban atas nama M. Ayub ( pelapor ),Supandi Ahmad dan ibu Jumiati hari selasa kemarin 12 Mei 2026 kembali dimintai klarifikasi dan keterangan tambahan oleh penyidik Unit Pidum Polres Pasuruan Kota guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penanganan laporan tersebut diketahui ditangani oleh penyidik.

LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya selaku kuasa pendamping korban menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

“Kami percaya Polres Pasuruan Kota benar-benar mengedepankan integritas dalam penegakan supremasi hukum. Para korban harus mendapatkan keadilan dan seluruh pelaku wajib diproses tanpa terkecuali,” tegas Erick selaku pendamping korban.

Pihak pendamping berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional sehingga perkara dugaan pengeroyokan tersebut dapat segera menemukan titik terang serta memberikan rasa keadilan bagi para korban.(Imam/Nur H)