Nganjuk, Berita TKP, BeritaTKP.com – Dalam acara hearing di gedung DPRD Nganjuk tepatnya di ruang Banggar Jum’at ,17 Februari 2023 pagi yang dihadiri oleh Ketua LSM MAPAK Supriyono .SPd , anggota DPR D dari Komisi 2 yaitu al; Jianto ( Pembicara ) , Mas Puji Santoso , Unit Ekonomi , para Camat , anggota Kodim , Unit polres & banyak lagi sekitar 30 an plus para teman media dan LSM Nganjuk.

Diawali pembicaraannya Supriyono menbuka kata bahwa banganya thitil / bank plecit sekarang yang menyebar banyak sekali ini adalah berkedok koperasi namun kedok itu tak lepas adalah suatu bentuk rentenir. Karena dalam aturannya yang jelas sudah melanggar hukum ,melanggar aturan perbankan, yg mana dalam bunga pinjaman melebihi batas aturan perbankan , yaitu melanggar Undang undang Perbankan dan PP no. 9 tahun 1995 yang dalam pasal 18 ayat 2 yang menyatakan bahwa calon anggota dalam waktu paling lama 3 bulan setelah pelunasan angsuran simpanan pokok harus menjadi anggota. Dalam bentuk koperasi simpan pinjam yg ditengarai melakukan praktek perbankan melanggar pasal 1,2 Undang undang Republik Indonesia no. 10 tahun 1998 yang menyatakan bahwa hanya Institusi Perbankan yang di ijinkan untuk menyimpan dana dari pihak ketiga dan menyalurkan kredit ke masyarakat .
Dalam pembicaraan dari Unit koperasi sendiri mengatakan akan mengecek semua koperasi yang ada di kabupaten karena sekarang ini dengan maraknya koperasi yang berkembang di Kabupaten. Pihaknya akan menelusuri dan membuka monggo disidak kemana atau ke pasar mereka siap membantunya.
Jianto sendiri juga bicara bila ada bank yang tak pakai stempel , kadang banknya ada namun stempelnya yang gak ada, itu yang bisa dikatakan yang mencekik leher.
Dari TNI mengatakan bahwa perkoperasian dari TNI mempunyai aturan sendiri , koperasi yg kaitannya dengan TNI itu sudah ada daftar dan datanya di Kodim , apabila dilihat tidak ada itu bukan masuk di keanggotaan perkoperasian TNI. Oleh sebab itu jika dijumpai mengatasnamakan dari TNI itu perlu ditindak tegas.
Dari Polri berkomentar bahwa koperasi Polri ada aturannya jika ada koperasi yg mengatas namakan perkoperasian dari Polri kita laporkan saja ke Kapolres melalui WA.
Basori sebagai komisi 2 DPR D Nganjuk berkata jika ada perkoperasian yang terjadi pelanggaran maka bisa dicabut ijinnya. Mungkin seperti apa dikatakan oleh pak Pri itu adalah koperasi dari provinsi.karena dari Dewan sendiri pernah mengadakan eksen tentang perkoperasian ini dan pernah dibicarakan sebelumnya.
Jianto menambahkan apabila kita mencari hanya menncari soluainya yaitu dari pihak Camat memberikan petunjuk kepada para Kadesnya agar para Kades nanti bisa memberitahukan kepada pihak pihak banknya yang beroperasi di daerahnya , seperti yang dikatakan oleh pak Pri itu tadi.
Diharapkan oleh Supriyono bahwa seusai hearing ini harus ada tindak lanjut karena ini menyangkut kepentingan masyarakat ,oleh sebab itu hasil dari hearing ini yang menjadi harapan kami. Suatu contoh dua kurban ini, Paikem dan Tumijem keduanya dati Desa Jaruman , Kec. Tanjunganom akibat dari ulah mencari pinjaman pada bank thitil sampai tidak berani tidur dirumah karena di uber uber terus. Walau hari dan tanggal merah tetap ada yang narik nasabahnya dan ternyata banyak yg dari luar kota.
Kenyataan di masyarakat yang diamati oleh publik bahwa apa yang dinamakan bank thitil atau bank plecit memang cara peminjamanya dengan prnuh kemudaha akan tetapi dengan kemudahan itulah mensengsarakan peminat ,bagi yang membutuhkan dapat tercukupi namun tak mengingat bunganya terlalu tinggi mencekik pemohon tak dapat berbuat banyak, banyak korban makin sengsara dan melarat akibat bank thitil yg halus tapi kejam. ( tut )





