Nganjuk, BeritaTKP – Kawasan Industri Nganjuk atau yang dulu dikatakan ” KING ” kini mengembang tercecer diberbagai tempat sehingga menjadi pembahasan publik disaat ini, karena berdasar fakta yang ada bahwa lokasi tersebut semestinya bukan tempat dapat digunakan ternyata bisa dilegalkan menjadi calon pabrik, demikian yang menjadi anggapan bahwa menyimpang dari ketentuan zona seperti di wilayah Kecamatan Baron ada beberapa titik .

Sumber berasumsi pada Rabu, 21 Februari 2025 malam bawasanya yang menjadi patokan adalah dari Perda yang diproduksi oleh DPRD Kab. Nganjuk, untuk kawasan KING adalah jalur sebelah Utara tergolong lahan yang tadah hujan yaitu dari arah Surabaya mulai Desa Munumg kebarat terus sampai ke Guyangan sana, tapi kenapa yang berada fikawasan sebelah selatan terutama di wilayah Kec. Baron kok tiba tiba ya muncul pabrik, dan yang menyolok di Desa Kemlokolegi ini termasuk Zona Hijau kok ya ada pengurukan . Nah …. disini ada indikasi bahwa Perdanya disiasati . Diucapkan pula olehnya bahwa DPR itu bukan wakil rakyat tapi wakil partai, karena kalau saya amati juga tidak memikirkan keluhan rakyat, wong begitu kok bilangnya wakil rakyat ” ujarnya sambil ketawa ” .

Demikian pula pada Kamis, 22 Februari 2025 pukul 11’30 Wib. Seseorang bernama H ( Red ) berbicara tentang adanya RDTR ( Rencana Detail Tata Ruang ) beda dengan RTRW ( Ruang Tata ruang, Ruang Tata Kewilayahan ) karena kalau RDTR itu sangat detail betul jadi misalkan itu zona hijau tidak bisa digunakan pendirian pabrik ya nggak bisa . Program yang sekarang ini tidak seperti yang dulu, kalau dahulu prosesnya melalui Camat lalu ke desa lha sekarang ini tidak seperti itu, dari pusat langsung ke instansi terkait dan ke Dewan jadi seorang Camat tidak ada keterkaitan disitu atau tanpa ada keterlibatan, baru kalau ada masalah mengerucutnya perkara ke Camat .

Disebuah tempat pada Senin, 10 Maret 2025 pukul 14,10 Wib. Seorang yang tak mau disebut identitasnya berinisial PA ( Red ) berkata jika King sebenarnya adalah beralokasi di 5 Kecamatan yaitu Kec.Jatikalen, Kec. Lengkong, Kec. Gondang, Kec. Ngluyu, dan Kec. Rejoso tapi prakteknya berkeliaran dibeberapa tempat, King mulai tahun  2019 sudah dianggarkan, oleh PA juga disebutkan bahwa King itu ditetapkan oleh jamannya Bupati yang digaruk oleh KPK dulu dan King itu sudah tidak berlaku sekarang , pokoknya yang berperan adalah Ketua Dewan itu ” ucapnya ” .

Salah satu tokoh di Kab. Nganjuk berinitial CB ( Red ) pada Jum’at, 11 April 2025 pukul 13’45 Wib. berkata bilamana di Kecamatan Baron calon pendirian pabrik yang baru di uruk ada 2 berposisi di pinggir jalan raya jurusan Sby – Madiun sedangkan yang berada di Dusun Kuniran, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron ber Zona Hijau itu sudah tergolong perijinannya lama hanya saja baru pelaksanaan pengurukannya sedang yang dekat Kantor Pertanian Baron tergolong Zona Orange yaitu perusahaan kelas menengah dan yang berada di Desa Plimping Pembebasan tanahnya baru selesai, lha yang berposisi di Kuniran itu saat ini terjadi kemacetan mungkin dalam pelaksanaan harga tanah uruknya terlalu rendah sehingga tak sesuai akhirnya tak terselesaikan, tapi saya yakin kapanpun akan lanjut . Disini patokannya hanya dua kalau penyelesaiannya melalui Pemerintah Daerah karena itu kewajiban akan tetapi kalau bisanya selesai melalui DPR karena itu kepentingan ” ucapnya ” .

Pada Minggu, 13 April 2025 malam ditandaskan lagi oleh Sumber melalui sambungan telponnya bilamana tentang Zonasi yaitu Zona Abu abu untuk pabrik, Zona Hijau untuk Pertanian berkelanjutan dan Zona Kuning untuk Perumahan, Perkantoran, Ruko ”  katanya ” .

Tatit Heru Cahyono yang  menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk ketika hendak dikonfirmasi tentang kondisi Zona oleh Berita TKP melalui telpunnya pada Senin, 14 April 2025 pukul 14’02 Wib. tak terangkat .   ( tut )