Mojokerto, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota bekuk lima orang sindikat kasus penipuan jual beli kendaraan secara online lintas daerah dengan bermodus bukti transfer palsu. Parahnya, tiga dari lima orang yang terlibat, menjalankan aksinya dari balik jeruji besi milik Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso mengatakan bahwa ketiga pelaku yang mendekam di Lapas Bojonegoro akan dilayar (ditempatkan) Kota Onde-onde. “Tiga pelaku di Lapas Bojonegoro, rencananya kita layani kesini, karena di sana (proses) sudah inkrah. Tinggal nanti kita geser ke Mojokerto untuk kita periksa lagi,” kata Rizki, Kamis (5/1/2023).

Sindikat ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai melarikan satu unit dump truk seharga hampir Rp 200 juta milik warga Desa Pagerjo, Kecamatan Gedeg. Aksi yang dilancarkan pada 16 November lalu itu melibatkan tiga warga sipil dan tiga narapidana (napi) narkoba Lapas Bojonegoro. “Total pelaku ada enam orang, satu masih DPO. Nah, tiga napi ini yang jadi otaknya,” jelas Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso.
Ketiga orang yang terlibat dan menjadi penguhuni Lapas Bojonegoro meliputi Ananda Reza Siswanto (24) asal Candi, Sidoarjo; Fathur Rohman (27) asal Kebomas, Kabupaten Gresik; dan Ardyansyah Abdi Suwito (31) asal Morokrembangan, Kota Surabaya.
Sementara itu, dua warga sipil yang kini telah ditahan di rutan mapolresta yakni Tutik Putri Agustin (24) warga Gunungkidul, Jogja, dan M Wahyudi (33) warga Ngoro, Jombang. Satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran berinisial AB. “Pelaku utama ada lima orang, ditambah satu orang yang membantu mengambil kendaraan. Jadi totalnya ada enam. Tapi yang satu masih DPO, lantaran membawa kendaraan dan dalam pengejaran,” imbuh Rizki.
Alumni Akpol 2010 tersebut menceritakan, aksi para pelaku bermula ketika Didik Widodo Setyawan (42) warga Desa Pegerjo, Kecamatan Gedeg, menjual dump truk Mitsubishi nopol S 9141 UR miliknya di marketplace Facebook (FB). Tak lama kemudian, Ananda Reza menanggapi unggahan tersebut dengan mengaku tertarik membeli truk. “Korban dihubungi oleh pelaku lewat WhatsApp (WA) dengan mengaku bernama Setiyawan dan ingin melihat truk yang dijual korban,” katanya.
Karena posisi korban sedang bekerja di Surabaya, dia lantas menghubungi keponakan dan sopirnya untuk mempersiapkan truk yang akan disurvei pembeli. Pengecekan kendaraan tersebut dilakukan oleh Wahyudi, yang diakui Ananda Reza sebagai adik iparnya. “Setelah itu pelaku Ananda Reza menghubungi korban dan bilang kalau barangnya cocok. Pelaku lalu meminta rekening korban untuk transfer uang pembelian sebesar Rp 190 juta,” bebernya.
Di saat itulah, Tutik mengambil peran cerdiknya. Dia langsung mengubungi call center bank supaya memblokir nomor rekening korban dengan alasan ATM-nya telah dicuri orang. Agar tak dicurigai pihak bank, perempuan tersebut mengaku sebagai adik kandung korban. Mengetahui rekeningnya telah diblokir, korban lantas menghubungi Ananda Riza yang berperan sebagai pembeli. “Korban meminta agar jangan dikirim ke rekening itu, tapi pelaku mengaku kadung transfer semua uang,” urai Rizki.
Aksi sindikat ini pun berlanjut. Guna meyakinkan korban, Ananda Riza mengirimkan bukti palsu transfer uang. Struk pembayaran hasil kreativitas Fathur itu memang tak langsung membuat korban percaya. “Korban masih ragu dan kemudian menyuruh keponakannya cek apakah uangnya sudah masuk apa belum. Dan ketika mau di cek ternyata kartu ATM-nya terblokir,” paparnya. Korban akhirnya takluk setelah Ananda Riza mengirimkan lagi uang sebesar Rp 10 juta ke rekening tersebut. “Korban juga meminta saudaranya mengirim uang ke rekening itu dan bisa, dari situ akhirnya dia percaya,” imbuhnya.

Di hari itu juga, korban menyerahkan truk berikut surat-suratnya kepada Wahyudi. Truk seharga hampir Rp 200 juta ini lantas segera dibawa menuju daerah Sale, Rembang, Jateng. Di sana, truk kemudian diserahkan kepada pelaku AB yang ditetapkan sebagai DPO. Rizki menyebut, aksi penipuan ini baru diketahui pihak korban sehari setelahnya. Setelah diperiksa ke kantor bank, uang total Rp 200 juta yang disebut sudah dikirim pelaku dengan bukti transfer editan itu ternyata tidak ada. “Korban menghubungi pelaku tapi nomernya sudah diblokir. Dari situ akhirnya melapor ke kami,” tandasnya.
Namun kebahagiaan para pelaku tadi hanyalah sementara, lebih dari sebulan kemudian, polisi akhirnya membongkar aksi sindikat penipuan tersebut. Penyidik unitpidum yang dipimpin Ipda Samsul Arifin meringkus Tutik di kediamannya yang ada di Gunungkidul. Lewat penangkapan pertama ini, diketahui ternyata sindikat ini diperankan oleh tiga napi dan melibatkan dua orang lain. “Yang di lapas ini yang mengendalikan. Sudah kami periksa dan rencananya akan kami layar ke Mojokerto,” jelasnya.
Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sebagaimana jeratan Pasal 378 atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. (Din/RED)





