
DENPASAR, BeritaTKP.com – Seorang penumpang perempuan berinisial R menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh kernet bus MTrans berinisial AM dalam perjalanan rute Malang–Denpasar. Menanggapi tindakan asusila tersebut, pihak manajemen MTrans mengambil langkah tegas dengan memecat pelaku.
Kronologi Kejadian Insiden memilukan ini bermula pada Sabtu (11/7/2026) malam, saat bus baru saja melaju dari pemberhentian pukul 19.20 WIB. Korban menceritakan bahwa di tengah perjalanan, ia menerima pesan WhatsApp dari salah satu kru bus yang menawarkan bantuan untuk merebahkan sandaran kursi agar ia bisa beristirahat lebih nyaman.
Karena mengira tawaran tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan fasilitas bus, korban setuju. Namun, saat korban tengah terlelap dengan tubuh tertutup selimut, pelaku justru melancarkan aksi bejatnya. Pelaku diduga duduk di kursi kosong di samping korban, mengambil selimut yang digunakan korban sebagai bantal, lalu melakukan pelecehan seksual.
Tindakan Tegas Manajemen Pihak manajemen MTrans melalui HRD, Jhony Sasongko, menyatakan telah memutus hubungan kerja (PHK) terhadap pelaku berinisial AM. Jhony menegaskan bahwa tindakan pelaku telah melanggar perjanjian kerja dan etika berat yang ditetapkan perusahaan.
“Karena memang melanggar etika kerja juga di perjanjian awal. Bahwasanya kalau ada kru maupun staf kami yang melanggar etika kerja dan itu bisa tergolong berat, kami mengambil tindakan tegas seperti itu,” ujar Jhony, Rabu (15/7/2026).
Pemecatan ini merupakan bentuk komitmen manajemen MTrans untuk memberikan perlindungan kepada penumpang dan menjaga standar pelayanan yang aman serta sopan. Manajemen bus juga menyayangkan kejadian tersebut dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.(æ/red)





