Sidoarjo, BeritaTKP.com — Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Atas Lapas Sidoarjo, Kamis (25/12).
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo kepada perwakilan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, jajaran petugas pemasyarakatan, serta warga binaan penerima remisi.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi merupakan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, aktif dalam pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Kalapas.
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 diharapkan dapat memperkuat semangat pembinaan, meningkatkan kepercayaan diri warga binaan, serta menumbuhkan optimisme dalam menjalani masa pidana secara positif dan produktif.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan khidmat, mencerminkan makna Natal sebagai momentum kedamaian, pengharapan, dan pembaruan bagi seluruh warga binaan. (yanto)





