MESUJI, BeritaTKP.com — Seorang pria lanjut usia berinisial NM (73) diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Aksi tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, saat pemilik rumah bersama anaknya sedang tidur.

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Dwi Endrianto mengatakan pemilik rumah terbangun setelah mendengar suara pintu belakang terbuka. Saat mengecek kondisi rumah, sepeda motor Honda Revo yang sebelumnya berada di dapur sudah tidak ada.

“Korban kemudian keluar melalui pintu belakang dan berteriak meminta pertolongan karena sepeda motornya hilang,” kata Dwi, Rabu (7/10/2026).

Warga Mengejar Pelaku

Teriakan korban membuat warga sekitar terbangun. Sejumlah warga kemudian mengejar pria yang diduga membawa kabur sepeda motor tersebut.

Sekitar pukul 03.30 WIB, NM berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Tanjung Raya.

Polisi selanjutnya membawa NM untuk menjalani pemeriksaan.

Diduga Masuk Rumah Saat Korban Tidur

Dari pemeriksaan awal, NM mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut.

Polisi menduga pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak atau mencungkil bagian jendela. Sepeda motor kemudian diambil ketika korban masih berada di dalam rumah.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut.

Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa NM merupakan residivis kasus pencurian.

Menurut keterangan awal pelaku, sepeda motor tersebut diduga hendak diserahkan kepada seseorang berinisial SU. NM disebut dijanjikan mendapatkan uang dari penyerahan kendaraan tersebut.

Polisi masih mendalami pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Polisi mengamankan Honda Revo milik korban beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya besi berbentuk T, tang, besi pahat, sarung tangan, serta penutup wajah.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.

NM kini diamankan di Polsek Tanjung Raya untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(æ/red)