Jawa Barat, BeritaTKP.com – Dua preman kampung yang melakukan aksi pemalakan pada sopir truk pengangkut sayuran di kawasan Parakanmuncang-Simpang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil dibekuk oleh Jajaran Reskrim Polsek Pamulihan.
Dalam aksinya, kedua pelaku yang membawa sebilah golok ini tidak segan-segan untuk melakukan pengrusakan berupa memecahkan kaca kendaraan.
Kedua pelaku tersebut, adalah NM ,29, warga asal Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung dan US ,22, warga asal Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung.
Kapolsek Pamulihan Iptu Ardiyanto mengatakan bahwa aksi pemalakan itu terjadi pada Senin (22/11/2021) malam sekitar pukul 20.10 wib.
Ardiyanto juga melanjutkan kejadian itu bermula saat sebuah truk yang dikendarai oleh Indra Lesmana ,29, yang hendak mengantarkan sayuran dari Cikajang menuju ke Jatibarang, tiba-tiba dihentikan oleh kedua pelaku di Daerah Cibuntu, Cimanggung dengan maksud meminta uang kepada Indra.
“Jadi, korban yang sedang mengendarai truk tiba-tiba diberhentikan oleh kedua pelaku ini dengan maksud untuk meminta uang,” ungkap Ardiyanto dengan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Dede Kosasih, Selasa (23/11/2021).
Ardiyanto mengatakan korban yang dihentikan kendaraannya, saat itu memberinya uang sebesar Rp 2.000 kepada pelaku. Namun tidak terima dengan jumlah uang yang diterimanya, kedua pelaku pun meminta kembali sambil memukul kaca mobil bagian depan.
“Tidak terima dengan jumlah uang yang dikasih sama sopir, kedua preman itu kembali meminta uang sambil memukul kaca mobil bagian depan,” terangnya.
Melihat itu, kata Ardiyanto, sopir truk pun langsung menjalankan kendaraannya namun oleh kedua pelaku dikejarnya hingga sampai di kawasan Simpang Pamulihan.
“Saat truk korban hendak menyebrang jalan di Simpang Pamulihan, kedua pelaku menghadangnya lalu memecahkan kaca depan truk dengan melempar batu berikut kedua spionnya,” terangnya.
Atas kejadian itu, kata dia, kedua pelaku ditangkap pada malam itu juga di Dusun Cicabe, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, sekitar pukul 23.30 wib.
“Barang bukti yang berhasil diamankan salah satunya batu yang digunakan oleh pelaku, sementara golok yang dibawa pelaku saat ini masih dalam pencarian,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 Ayat 2 tentang pengrusakan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan bui. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 3,5 juta,” pungkasnya. (RED)






