MAGELANG, BeritaTKP.com – Polsek Muntilan Polresta Magelang menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran minuman keras.
Hasilnya, polisi menyita ratusan botol miras jenis anggur merah dan oplosan dari salah satu toko di Dusun Ngetos, Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengatakan, dalam operasi pada Kamis (30/3) malam, petugas menyisir wilayah Kecamatan Muntilan.
Sesampainya di daerah Ngetos, Sriwedari, petugas memeriksa salah satu toko, namun tidak menemukan miras.

“Kami menduga toko ini menjual miras. Kemudian saya perintahkan petugas untuk melakukan pengecekan mobil yang ada di dalam garasi. Ternyata di dalam mobil itu ada tiga kardus berisi puluhan botol miras,” jelas AKP Abdul Muthohir, Jumat (31/3/2023).
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan bagasi belakang dan menemukan miras oplosan jenis ciu sebanyak 77 botol. Atas temuan tersebut, polisi meminta pemilik toko untuk menyaksikan penggeledahan oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan botol miras jenis anggur merah dan ciu serta mobil tersebut, bukan milik pemilik toko.
Miras dan mobil tersebut milik Haris Iqbal (25) warga Dusun Manem, Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan, Magelang yang dititipkan di toko itu.
“Selanjutnya barang bukti miras dibawa ke Mapolsek Muntilan guna proses lebih lanjut,” ujarnya. (red)





