Ngawi, BeritaTKP.Com – Patria Kirnanda (24), warga desa Teguhan Kecamatan Paron dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 131 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun setelah ia di amankan oleh Jajaran Satreskoba Polres Ngawi.
Ia diamankan oleh Jajaran Satreskoba Polres Ngawi lantaran terbukti sedang membawa narkoba jenis sabu, diketahui bahwa warga desa Teguhan Kecamatan Paron tersebut terpergok membawa narkotika jenis sabu seberat 0.27 gram.
Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi bahwa di daerah Kecamatan Paron akan ada transaksi narkoba dan Petugas pun kemudian melakukan pengintaian dan mencurigai seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario melintas di jalan Paron-Jogorogo, tepatnya di pinggiran jalan sebelah utara jembatan Pehnongko masuk Dusun Kenep, Desa Gentong.
Dan setelah diperiksa benar saja petugas mendapati sabu-sabu berada di saku kanan celananya sehingga saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Ngawi dan berdasarkan pemeriksaan, AKP Wasno Kasatnarkoba Polres Ngawi mengatakan bahwa pelaku mengaku hanya sebatas sebagai konsumen alias sabunya dipakai sendiri.
“Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu ia dapatkan dari seseorang yang namanya kita rahasiakan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan. Tentunya seseorang itu tetap akan kita buru. Dan pengakuanya dari tersangka memang akan dipakai sendiri,” ungkap AKP Wasno Kasatreskoba Polres Ngawi.
Dari penggeledahan dan penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni sabu seberat 0,27gr dan turut diamankan sepeda motor jenis Honda Vario nopol AE 2503 LQ milik pelaku serta satu unit handphone merek OPPO. @rief