Lagi, Polisi Grebek Pitrad Plus Plus

250

z3551Surabaya, BeitaTKP.Com – panti pijat tradisional (Pitrad)  bernama 99, ada di Jalan Raya Sememi, Benowo , surabaya digrebek oleh polisi lantaran telah diketahui bahwa panti pijat tradisional tersebut memberikan layanan plus plus kepada pelanggan yang sedang pijat disana.

Dari penggerebekan tersebut tiga tukang pijat atau terapis dan pemilik panti pijat tradisional tersebut diamankan Pemilik pitrad yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bambang Setiawan Hidajat (58), warga Jalan Simo Tambakan Sekolahan dan sementara tiga terapis yang statusnya sebagai korban adalah PR (42), SUP (48), dan YUL (51).

“Pitrad ini bernama 99, ada di Jalan Raya Sememi, Benowo suarabaya ini membuka layanan piajt plus plus sejak dua tahun lalu Dia mempersilahkan terapisnya melayani permintaan pelanggan yang ingin melampiaskan hasratnya dan uang adalah alasanya” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno.

Panti pijat tradisional 99 yang terletak di surabaya barat ini memberikan tarif yang lumayan bagi pelanggan yang pijat disana untuk pijat saja, pelanggan dikenakan tarif Rp 100 ribu. Tetapi bila ingin melampiaskan hasratnya kepada terapis, maka harus ada tambahan tarif sebesar Rp 335 ribu, sehingga total tarif yang harus dibayar untuk layanan plus adalah Rp 435 ribu.

Meskipun harganya lumayan tinggi panti pijat tradisional tersebut mampu menerima pelanggan 4 hingga 5 pelanggan dan dari kasus prostitusi terselubung ini dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. @thes