PALEMBANG, BeritaTKP.com — Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial ES (41) yang diduga menjadi kurir narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 35 kilogram sabu dan 600 butir pil Happy Five.
ES diketahui merupakan warga Kota Sabang, Aceh. Polisi menduga barang bukti tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan jaringan Fredy Pratama. Namun, dugaan keterkaitan jaringan tersebut masih didalami penyidik.
Ditangkap di Musi Banyuasin
ES diamankan saat berhenti di area parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana mengatakan petugas menemukan narkotika yang disimpan di bagian dalam kendaraan.
Barang bukti yang diamankan berupa 35 kg sabu yang dikemas menyerupai bungkus teh, 600 butir pil Happy Five, satu unit telepon seluler, serta satu mobil yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.
Diduga Berasal dari Malaysia
Menurut hasil pemeriksaan sementara polisi, narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia.
Penyidik menduga barang tersebut masuk melalui Sumatera Utara sebelum dibawa melalui jalur darat menuju Bangka Belitung dan selanjutnya direncanakan dikirim melalui jalur laut menuju Jakarta.
Namun, pengiriman tersebut berhasil dihentikan polisi di wilayah Sumatera Selatan.
Polisi Masih Telusuri Pemasok
Polda Sumsel masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok maupun pihak yang diduga memesan narkotika tersebut.
Polisi menyebut ES mengaku telah menjalankan aksi serupa sebanyak dua kali. Dalam setiap pengiriman, dia disebut memperoleh imbalan sekitar Rp100 juta.
Penyidik juga telah memeriksa perempuan yang disebut sebagai istri ES. Polisi menyatakan perempuan tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Diduga Berkaitan dengan Jaringan Fredy Pratama
Dalam pemeriksaan, polisi menduga perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan lama yang disebut sebagai jaringan Fredy Pratama.
Namun, pihak kepolisian masih mendalami dugaan tersebut dan belum menyampaikan secara final struktur jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
Terancam Hukuman Berat
ES diproses menggunakan sejumlah ketentuan hukum terkait narkotika dan psikotropika, termasuk Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang disebut penyidik sesuai konstruksi perkara.
Polisi menyebut perkara dengan jumlah barang bukti tersebut dapat dikenakan ancaman pidana yang sangat berat, termasuk hukuman maksimal sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan.
Saat ini ES bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mengembangkan kasus guna mengungkap asal-usul, tujuan pengiriman, serta pihak lain yang diduga terkait.(æ/red)





