Pasuruan, BeritaTKP.com – Pemberantasan korupsi sudah cukup baik dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Dalam tahun ini, pihaknya telah menahan sebanyak 6 orang tersangka atas kasus korupsi. Semuanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP), baik untuk madrasah diniyah maupun pondok pesantren.

Hanya saja, peranan keenam orang tersebut berbeda-beda. Makanya, penuntutan perkara itu dilakukan dalam tiga persidangan yang berbeda. Seperti dalam kasus korupsi BOP Madin yang menjerat tiga tersangka. Yaitu, Rinawan Herasmawanto, Nurdin alias Fiki, dan Eks Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif.

Kemudian dalam kasus korupsi BOP Ponpes juga ada tiga tersangka. Masing-masing yaitu Samsul Khoiri, Akhmad Sukaeri, dan Abdul Wahid. Dari lima berkas penuntutan itu, masih tersisa perkara Rinawan dan Nurdin yang masih belum diputus oleh pengadilan.

Kepala Kejari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid menegaskan bahwa institusinya tak main-main terhadap tindak pidana korupsi ini. Tak terkecuali dalam korupsi BOP yang membuatnya merasa miris. Sebab, bantuan itu sengaja dikucurkan pemerintah untuk membantu keberlangsungan pendidikan keagamaan di tengah situasi pandemi.

“Jadi ini juga upaya kami untuk menyelematkan keuangan negara yang berpotensi hilang akibat adanya tindak pidana korupsi,” tegas Maryadi.

Jaksa bisa menyelamatkan uang negara senilai Rp 115 juta dari perkara Munif dan Samsul Khoiri cs. Sebagaimana putusan pengadilan, Munif sudah mengembalikan uang Rp 15 juta saat kasusnya mulai diketahui kejaksaan. Kemudian dari Samsul Khoiri cs, jaksa menyelamatkan uang negara sebesar Rp 100 juta.

“Sekarang tinggal perkara Madin yang masih belum sampai pada agenda putusan,” pungkas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto.

Ia menyampaikan bahwa penyidikan untuk empat berkas perkara itu memakan waktu berbeda-beda. Misalnya penyidikan kasus terhadap Munif dan Samsul Khoiri cs yang lebih singkat. Karena tidak begitu banyak saksi yang perlu dimintai keterangan.

“Berbeda dengan perkara Madin yang memang perlu waktu karena jumlah saksinya juga cukup banyak,” tutur Wahyu.

Wahyu juga memastikan pihaknya tetap mengawasi penggunaan uang negara. Dia berharap bisa menekan praktik korupsi di Kota Pasuruan sampai ke akar-akarnya.

Untuk saat ini, kejaksaan juga sudah menangani sejumlah kasus yang terindikasi adanya praktik korupsi. Salah satunya, mengenai anggaran di KPU Kota Pasuruan yang statusnya sudah memasuki penyelidikan di bidang pidana khusus.

(k/red)