Kuat Dugaan PT.Thong Manipulasi Data BPJS, Lawyer Bantah Tanpa Bukti.

586

Surabaya, BeritaTKP.Com – Banyak sudah kasus manipulasi data bpjs  yang dilakukan para pengusaha dengan teknik cerdik tipu muslihat untuk meminimalis iuran bulanan jaminan kesehatan dan sejenis nya tentang ketenagakerjaan dan hal semacam ini banyak sudah tersirat kabar di media massa.

Ini yang membuat geram pihak Badan penyelenggara jaminan kesehatan dan Ketenagakerjaan mengambil sikap tegas dan bereaksi cepat untuk menindak lanjuti kasus semacam ini.karena kasus tersebut sudah pernah terbukti tepatnya di PT.Thong Putra jaya sentosa group Surabaya.adalah salah satu distributor penjualan produck “Cap Lang” terbesar di jawa timur yang memiliki 24 cabang kantor pemasaran dan berdomisili kantor management nya di jl.Prapanca no.50 juga distributor pemasaran dan gudang nya di jl.Pengampon Surabaya.

Ironisnya bahwa PT.Thong Putra jaya sentosa group. Menurut dari hasil temuan data bukti dan keterangan dari narasumber yang didapat tim berita tkp dengan dugaan kuat PT.Thong pjs group tersebut benar benar melakukan tindakan manipulasi data gaji karyawan untuk mengikuti program Bpjs kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Cukup bandel,bisa dibilang gitu PT.Thong pjs group.tak hanya dugaan manipulasi data bpjs namun dalam pembayaran iuran pajak perusahaan pun di kementerian direktorat pajak rayon wilayah surabaya utara pun masih menunggak lama terhitung mulai tahun 2011 hingga 2017 awal februari belum terlunasi iuran pajaknya dan karena geram nya pihak direktorat pajak sampai melayangkan surat teguran dan surat paksa pada perusahaan distributor PT.Thong pjs group yang selama ini menjadi unggulan PT. Eagle indo pharma untuk penjualan produk “Cap Lang” di seluruh jawa timur.

Tak hanya itu,PT.Thong putra jaya sentosa yang dimiliki oleh CEO.Djoko susanto (Afuk)pria kelahiran 1971 asal banjarmasin ini.beserta crew manager Yongky Syahputra melakukan tindakan tak terpuji dengan main pecat dengan karyawan nya tanpa pesangon hingga dilaporkan ke pihak Disnaker Pemkot hingga sidang (PHI) Disnaker pemprov jatim.

Bantah,dan ngelak yang dilakukan PT.Thong pjs group dengan memberi kuasa tak tanggung pada Advokad perusahaan sekaligus 5 lawyer.untuk turun tangani kasus ini dan mengklarifikasi sebagai hak jawab pada pemberitaan tentang dugaan manipulasi data yang dimuat oleh media berita tkp hingga 03.edisi sesuai fakta data bukti autentik dan keterangan narasumber.yang semula dalam awal sebelum  pemberitaan sudah dilayangkan surat konfirmasi dan lampiran bukti pada PT.Thong group namun hanya ditanggapi dengan sikap diam seribu bahasa.hingga berujung 3,seri pemberitaan baru pihak PT.Thong group teriak olah vocal dengan melayangkan surat bantahan tanpa bukti autentik yang dibuat advokad perusahaan tersebut yang isi surat tersebut mengancam dan melaporkan ke pihak yang berwajib.tentang pemberitaan tersebut.

Tak gentar,tim tkp untuk menyikapi surat  yang dilayangkan oleh pihak lawyer perusahaan PT.Thong group untuk tetap memuat pemberitaan dengan bukti bukti tambahan baru dan dari informasi narasumber sesuai kode etik Pers yang dilindungi UU.no 40 th.1999,pasal 18 ayat(1) dan menunggu dari proses perkembangan laporan tim pada pihak instansi pemerintahan,kepolisian dan pihak Bpjs sendiri.yang didasari bahwa PT.Thong Melakukan dugaan tindakan pidana : pasal 263 (kuhp) dan melanggar undang undang Ketenagakerjaan: UU.RI no 13 th,2003 pasal 90 ayat(1). pasal 185 ayat (1).pasal 108 ayat (1).pasal 111 ayat(3).dan pasal 114.tindakan pidana pelanggaran tentang Ketenagakerjaan dan PT.Thong group tidak mempunyai (PP)peraturan perusahaan yang berlaku sebagai pedoman perusahaan sesuai aturan yang tercantum UU.RI no.13 th 2003.dan (SK) gubenur Jatim tentang Ketenagakerjaan.

Dari pihak Bpjs Ketenagakerjaan Ardi selaku kasie intel dan sebagai koordinator tim audit.saat dikonfirmasi dan menerima laporan tim tkp,memaparkan”kami,sangat berterima kasih dengan rekan media dan narasumber atas laporan nya dan kami pasti sikapi dengan tegas dan kita lakukan berikan Sp 1,dan Sp 2 baru audit dan kami siap dikawal rekan rekan media,mas dan kalau emang terbukti saat di audit ke 24,cabang perusahaan ya kita kenakan sanksi dan sounding laporan di kepolisian dan pihak jaksa”paparnya,pada tim.

Dengan nada yang sama tim saat konfirmasi dan memberi laporan ke Bpjs kesehatan saat ditemui,Sari selaku penasehat Hukum tim audit Bpjs kesehatan.menerangkan”akan kita pelajari dulu bukti laporan dari narasumber dan tim berita tkp baru kita tindakan lanjuti”pungkasnya. @ded