
BANDUNG, BeritaTKP – Pengamanan karnaval HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, berujung kericuhan. Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat dan Danramil Cicalengka menjadi korban pengeroyokan saat berupaya melerai cekcok antar peserta karnaval.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 12.40 WIB, tepat di depan Kantor Kecamatan Cicalengka.
Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron mengatakan, kedua aparat tersebut saat itu tengah menjalankan tugas pengamanan kegiatan karnaval.
“Dalam kejadian tersebut telah terjadi pengeroyokan atau penganiayaan atau kekerasan melawan pejabat yang sedang bertugas,” kata Asep, dikutip dari Antara, Selasa (18/8/2026).
Bermula dari Cekcok Peserta Karnaval
Keributan awalnya terjadi ketika sejumlah peserta karnaval terlibat cekcok. Melihat situasi mulai memanas, Kapolsek Cicalengka bersama Danramil kemudian berusaha melerai pertikaian.
Namun, upaya tersebut justru berujung pada aksi kekerasan. Keduanya tetap diserang dan dipukul meski sedang mengenakan seragam dinas dan menjalankan tugas pengamanan.
Selain Kapolsek dan Danramil, seorang warga sipil juga dilaporkan menjadi korban dalam insiden tersebut.
Empat Orang Diamankan, Tiga Jadi Tersangka
Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah kejadian. Pada Senin malam, petugas mengamankan empat orang yang diduga berkaitan dengan pengeroyokan.
Setelah menjalani pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RF, YP, dan IA.
Asep mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan berdasarkan keterangan saksi maupun rekaman video amatir yang diperoleh dari lokasi kejadian.
“Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, juga video amatir. Tidak menutup kemungkinan kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung dapat menambah atau ada tersangka lain,” ujarnya.
Diduga Dipengaruhi Miras
Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras saat melakukan pengeroyokan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, ketiga tersangka diduga mengonsumsi minuman keras sebelum terjadinya keributan.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kondisi para tersangka saat kejadian.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 348 KUHP, terkait kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut dapat diproses sesuai hukum.(æ/red)





