RIAU, BeritaTKP – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut berhasil digagalkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Petugas mengamankan kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2,6 ton metamfetamina atau sabu cair yang disembunyikan di dalam kapal.
Berawal dari Informasi Intelijen
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Roy Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju wilayah perairan Indonesia.
“Berdasarkan informasi intelijen, akan ada pengangkutan narkotika dari Sarawak melalui Andaman menuju perairan Indonesia,” ujar Roy dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala BNN RI membentuk operasi gabungan yang melibatkan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri.
Tim kemudian melakukan intersepsi terhadap kapal yang dicurigai pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.15 WIB. Kapal selanjutnya ditarik menuju pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
Kapal Diduga Ganti Identitas
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya dugaan penyamaran identitas kapal.
Kapal tersebut menggunakan nama MV Ocean Porter dan mengibarkan bendera Tanzania. Namun, berdasarkan penelusuran petugas, kapal tersebut sebelumnya diketahui menggunakan nama MV Rain Maker.
Untuk memastikan isi kapal, petugas menggunakan sejumlah peralatan pemeriksaan, termasuk K9, backscatter, TruNarc, dan narkotest.
Hasil pemeriksaan kemudian mengungkap adanya cairan yang diduga kuat merupakan narkotika jenis metamfetamina.
Barang tersebut ditemukan disimpan di dalam delapan drum dan tangki air kapal dengan total berat mencapai 2,6 ton.
“Setelah diperiksa, kapal tersebut berbendera Tanzania. Kapal tersebut bernama Ocean Porter, yang sebelumnya menggunakan nama Rain Maker. Hasil pemeriksaan didapatkan 2,6 ton metamfetamina, narkotika golongan I, yang diisi di dalam delapan drum dan water tank,” kata Roy.
Ratusan Kotak Rokok Ilegal Turut Disita
Selain narkotika, petugas juga menemukan satu kontainer berukuran 40 feet yang berisi rokok tanpa pita cukai asal China.
Rokok ilegal tersebut diketahui bermerek RD, dengan jumlah mencapai 157 kotak atau bal. Setiap kotak berisi 50 slop dan setiap slop terdiri dari 10 bungkus rokok.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 kru kapal. Seluruh kru diketahui merupakan warga negara Myanmar.
Kapal, seluruh kru, narkotika, serta barang bukti lainnya kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat memutus jaringan penyelundupan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur perairan Indonesia.(æ/red)





