
JAKARTA, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Dua Klaster Korupsi
Asep mengungkapkan, perkara ini terbagi dalam dua klaster utama. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota Madiun bersama Rochim Ruhdiyanto. Sementara klaster kedua berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp550 juta. Rinciannya, Rp350 juta diduga berasal dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.
Dana CSR Disalahgunakan
Menurut Asep, dana CSR sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan lingkungan hidup, serta mendukung pembangunan berkelanjutan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Namun, dalam kasus ini, dana tersebut justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
“Dana CSR bukan sumber keuntungan pribadi. Ketika dana itu digunakan secara tidak sah oleh oknum, masyarakat kehilangan kesempatan untuk memperoleh fasilitas umum dan pelayanan terbaik,” tegas Asep.
KPK Lakukan Penahanan
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terseret perkara korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras terkait pengelolaan dana publik dan CSR agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.(xoxo)





